Juli 6, 2025 8:42 pm
IMG-20230220-WA0007

Deli Serdang — Genewstv.id

Kabupaten Deli Serdang-Sebuah gudang ilegal yang berdomisili di Bantaran Sungai Berderak, Kabupaten Deli Serdang di duga melakukan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar tanpa memiliki izin resmi, Sabtu (18/2/23)


Hal itu diketahui, ketika tim wartawan yang tergabung di wadah Kolaborasi Jurnalis Medan Belawan (KJMB) melakukan investigasi terkait adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas di duga gudang ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar tersebut
Setiba di lokasi

tim wartawan yang tergabung di KJMB melihat sebuah truk tangki berwarga biru putih BK 8650 AC bermuatan BBM jenis Solar bersubsidi kapasitas 5.000 liter keluar dari gudang tanpa plang nama izin usaha alias ilegal milik salah satu Big Bos pengelola bisnis ilegal tersebut


Disamping itu, lokasi di duga gudang ilegal BBM jenis Solar bersubsidi di Bantaran Sungai Berderak ini terletak cukup jauh lokasinya dari pemukiman masyarakat.Terkesan hal ini dilakukan agar bisnis ilegal Ini tidak tercium oleh aparat kepolisian
Selain itu, untuk mengelabui sorotan parah petugas

Big Bos pemilik di duga gudang ilegal BBM bersubsidi jenis solar ini,sengaja menggunakan truk tangki BBM warna biru putih bertuliskan Pertamina call center industri seakan akan terkesan BBM jenis Solar bersubsidi itu dari Pertamina


Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan kepada supir truk tangki BBM siapa pemilik di duga gudang ilegal BBM bersubsidi jenis solar itu, Ia mengatakan,”Bahwa gudang ini milik salah satu oknum berambut cepak berinisial (M) yang beralamat di Marelan,”Cetusnya
Berkaitan dengan hal ini, Untuk memperoleh keuntungan yang sangat besar dari hasil bisnis ilegalnya itu, seorang Big Bos pemilik di duga gudang Ilegal BBM bersubsidi jenis solar ini, menjualkan BBM itu dengan harga industri setelah menerima order dari parah konsumen yang membutuhkan


Untuk itu, diminta pihak Kepolisian agar menindak tegas parah pelaku pengelola di duga gudang ilegal BBM bersubsidi jenis solar ini berdasarkan peraturan Pemerintah UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta melanggar Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang penimbunan BBM bersubsidi
Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp kepada Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol.Hadi, mengatakan ,polres mana Cup-nya, disambung kasi Humas polres pelabuhan Belawan AKP Husni nanti kita infokan ke pimpinan ucap nya .( So)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *