Juli 7, 2025 6:54 am
IMG-20230523-WA0076

Labuhan Deli —- Genewstv.id

Demi terwujudnya pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang akuntabel, efektif dan efisien. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait Pengelolaan Barang Milik Negara Khusus dan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Selasa (23/05)

Bertempat di Ruang Kerja Kasubsi Keuangan dan Perlengkapan, Pegawai Keuangan Rutan Labuhan Deli ikuti kegiatan ini secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi di Indonesia yang membahas tentang Permenkumham No. 4 Tahun 2023 tentang cara pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara yang berfungsi khusus di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia.

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini Biro BMN pada Sekjen Kementerian Hukum dan Ham menyampaikan hal yang harus disiapkan dalam RKBMN (Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara) serta penetapan BMN apa saja pada satuan kerja yang termasuk BMN Khusus. Semoga dengan adanya sosialisasi ini inventarisir di setiap unit kerja dapat segera dilakukan guna menentukan tata kelola BMN yang baik dan efisien.
(Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *