Juli 4, 2025 2:58 pm
13

Jakarta- Sebagai wujud nyata penegakan hukum di laut guna menciptakan keamanan maritim yang kondusif, Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna jajaran Koarmada II menggelar Konferensi Pers terkait pemusnahan barang bukti penyelundupan ratusan ayam ras Filipina yang terjadi 2 (dua) kali berturut-turut di Perairan Tahuna oleh Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Tahuna, bertempat di Mako Lanal Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Kamis (3/7). 

Di hadapan awak media, Komandan Lanal (Danlanal) Tahuna Letkol Laut (P) Hadi Subandi menjelaskan kronologi kedua penangkapan yang terjadi pada hari yang sama Juni lalu (7/6). Penangkapan pertama mengamankan 227 ekor ayam ras Filipina dengan estimasi nilai ekonomis sekitar Rp. 2,28 miliar. Selanjutnya penangkapan kedua berhasil mengamankan 345 ekor ayam ras Filipina dengan estimasi nilai ekonomis mencapai sekitar Rp. 3 miliar. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mengatur tentang sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, serta organisme pengganggu tumbuhan karantina. Atas dasar hukum tersebut, Lanal Tahuna  melaksanakan pemusnahan terhadap media pembawa Hewan dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Danlanal Tahuna menjelaskan bahwa pemusnahan ini juga sebagai upaya nyata untuk mencegah penyebaran virus hewan ayam dikarenakan ayam yang masuk ke Indonesia tidak melalui uji laboratorium dan sebagai bentuk kepedulian TNI AL dalam pemberantasan kegiatan ilegal yang terjadi di Wilayah Perairan Indonesia.
(Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *