Agustus 31, 2025 10:47 am
8

Tebing Tinggi- Personel TNI dari Koramil 13/TT Kodim 0204 DS berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan menggerebek lokasi transaksi sabu di Jalan Kenari, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Operasi ini dilakukan oleh Tim Unit Intel TNI setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Dalam penggerebekan, enam terduga pengedar berhasil diamankan, yaitu FP (35) warga Tualang, DI (47), DTP (29), DP (42), ND (30) yang merupakan warga Perumnas Bagelen, serta TK (27) warga Jalan Meranti, Kelurahan Bagelen.

Dandim 0204 DS Letkol Inf Alexandri S Hub Int, yang didampingi Danramil 13/TT Kapten Inf Ismail M Siahaan di Markas Koramil Jalan KF Tandean, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 9,5 gram sabu, tiga unit handphone, tas pinggang, timbangan digital, pisau, gunting, jam tangan, alat hisap, plastik klip transparan, serta uang tunai sebesar Rp 310 ribu.

“Salah satu tersangka, DI (47), mengenakan celana loreng yang menyerupai atribut TNI. Awalnya diduga sebagai anggota TNI, namun setelah diperiksa, ternyata ia adalah warga sipil,” ujar Letkol Alexandri.

Ia menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen Kodim 0204 DS dalam memberantas peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat di wilayahnya.

Sementara itu, Suhairi alias Gogon dari Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (GEMAN) menekankan pentingnya pemberantasan narkoba di Tebing Tinggi.

“Kami sering menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Kota Tebing Tinggi dan selalu meneruskannya kepada aparat agar segera menangkap para pelaku yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diteruskan ke Dandim 0204 DS. Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap para pelaku. Usai diamankan di Markas Koramil, mereka kemudian diserahkan ke Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *