
Tragedi Pembunuhan di Madina Pria Beristri Membunuh Pacar karena Penolakan Pernikahan
Mandailing Natal-Seorang pria yang telah menikah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), Suroso Batubara (24), telah ditangkap karena membunuh pacarnya, Evi Indah Sari (19), dengan cara memotong lehernya dan membuang jasadnya ke sungai.
Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan Pasal 338 dan 365 KUHP. Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, mengungkapkan bahwa korban tidak sedang dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat pembunuhan terjadi.
Pembunuhan tersebut terungkap setelah jasad korban ditemukan mengambang di Sungai Aek Pohon Sabalolap, Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan.
Sementara itu, pelaku ditangkap pada pagi hari Senin. Awalnya, warga menemukan mayat perempuan tersebut saat menjala ikan di sungai. Sebelum ditemukan tewas, korban terakhir kali dilihat mengantarkan kakaknya ke Desa Salambue pada Rabu sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah itu, korban kembali ke rumahnya sendirian. Saat kakak korban menghubunginya sekitar pukul 19.00 WIB untuk menanyakan posisinya, korban mengaku sedang berteduh karena hujan. Namun, setelah itu, korban tidak dapat dihubungi lagi.
Keluarga korban mencari keberadaannya namun tidak berhasil. Barulah setelah jasadnya ditemukan di sungai, polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya.
Pelaku kemudian ditangkap di sebuah ladang karet warga pada pagi hari setelah polisi menyisir wilayah tersebut. Motif pembunuhan tersebut adalah karena korban mengajak pelaku untuk menikah, namun pelaku menolak karena sudah menikah. Polisi masih menyelidiki apakah korban mengetahui status pernikahan pelaku sebelumnya.