Agustus 30, 2025 5:00 pm
3

DELI SERDANG -Genewstv.id

Jalan Alteri Kuala Namu merupakan akses jalan non tol yang bebas hambatan menuju ke Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) agar calon penumpang pesawat terbang tidak terganggu dan merasa nyaman sampai ke Bandara, namun tidak demikian fakta yang terpantau awak media saat melintasi jalan tersebut. Kamis (09/11/2023)

Dikarenakan semenjak adanya proyek Sport Centre, jalan yang harusnya bebas hambatan malah jalan tersebut banyak rintangan, seperti truck truck pengangkut material kedalam Sport Centre parkir se enaknya dan hampir menutup 50% badan jalan,serta minimnya rambu rambu.

Parahnya lagi jalan dekat pintu proyek dipenuhi debu debu yang beterbangan terpantau tidak ada nya penyiraman dari pihak perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, hal itu dapat memicu terjadi nya kecelakaan lalu lintas.

Padahal Sudah jelas hal tersebut mengganggu fungsi jalan dan itu melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 274 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap pelanggaran yang merusak dan mengganggu fungsi jalan dapat dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp.24.000.000.

Seharusnya hal tersebut bisa teratasi jika pihak perusahaan dapat benar benar melakukan pengawasan dan tidak memikirkan keuntungan perusahaannya.

Untuk itu diminta kepada pihak terkait yang berkompeten dapat menegur pihak perusahaan agar kiranya jalan tersebut terasa nyaman ketika dilalui pengendara dari dalam kota maupun luar kota.

Reporter : W.Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *