
Serdang Bedagai- Kejahatan yang mengejutkan warga Dusun VIII Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Eko Julianto alias Eko (25) berhasil ditangkap oleh polisi setelah membegal seorang tukang ojek hingga terluka parah pada Rabu (2/4) pukul 19.00 WIB.
Peristiwa pembegalan yang dilakukan Eko bermula saat dia berpura-pura menjadi penumpang ojek yang dikendarai Misdi (64), warga Dusun VII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Pada malam tersebut, Eko meminta diantar Misdi untuk menemui seseorang. Namun, di tengah perjalanan, Eko meminjam uang Rp10 ribu dari Misdi untuk membeli es batu dan pisau cutter.
Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan hingga tiba di daerah sepi, tepatnya di Dusun VIII TPU Simpang Empat. Di sana, Eko yang membawa pisau cutter mengancam Misdi untuk menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya. Meski mencoba melawan, Misdi yang terluka akhirnya menyerahkan sepeda motornya. Misdi kemudian meminta bantuan warga dan kabar mengenai aksi pembegalan tersebut sampai ke Polsek Firdaus.
Tak lama kemudian, sekitar dua jam setelah kejadian, polisi yang mendapat informasi dari warga tentang keberadaan Eko yang tampak bingung di teras rumah seseorang, langsung menuju lokasi dan menangkapnya. Dari hasil penangkapan, polisi menyita pisau cutter dan sepeda motor milik Misdi.
Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujenderal, SH, MH, mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari warga, Kanit Reskrim IPTU Anggiat Sidabutar bersama tim, dibantu oleh Kanit Provos Bripka Edi Sahputra, segera melakukan penyelidikan dan pencarian di sekitar lokasi kejadian. Dua jam kemudian, mereka mendapat informasi tentang keberadaan Eko dan segera menangkapnya. Dalam pemeriksaan awal, Eko mengakui tindakannya.
Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 jo 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Red)