Medan- Personil Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Cafe Sanova, wilayah hukum Polsek Medan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RKFR (31), warga Jalan Lau Dendang, Kelurahan Legiun Veteran, Kecamatan Medan Percut Sei Tuan, Kamis (4/12/2025) dini hari.
Korban dalam peristiwa pencurian tersebut adalah Neneng Hildayanti (56), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Gurilla Nomor 78, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Timur untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban mendapat informasi dari tetangga cafe bahwa sejumlah barang di dalam Cafe Sanova telah hilang. Mengetahui hal tersebut, korban segera mendatangi lokasi dan memastikan adanya kehilangan barang-barang milik cafe.
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur langsung melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap pelaku pencurian,” ujar pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin Kanit Reskrim dan didampingi Panit Reskrim memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Sering, Medan Timur. Pada pukul 01.00 WIB, tim bergerak cepat menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pada saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur kepolisian,” ucapnya.
Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil kejahatan yang telah dijual oleh pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) potong baju warna hitam merah serta uang tunai sebesar Rp35.000 yang merupakan hasil penjualan barang curian.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang pernah ditangkap pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang merupakan residivis. Polsek Medan Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Medan Timur juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan agar tercipta keamanan dan ketertiban bersama,
Pelaku dan Barang Bukti Telah Kami Amankan Di Polsek Medan Timur, Guna Proses Penyidikan Lebih lanjut.
(Dr)