Batam- Batam adalah rumah bersama bagi beragam suku, agama, budaya, dan latar belakang. Dalam setiap dinamika pembangunan dan pelayanan publik, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, perbedaan tersebut hendaknya disikapi dengan kepala dingin, hati yang jernih, serta semangat persaudaraan.
Kami memahami bahwa situasi yang berkembang belakangan ini menimbulkan berbagai reaksi emosional, baik dari para pemimpin daerah maupun masyarakat. Namun demikian, penting bagi kita semua untuk menahan diri, tidak terprovokasi, dan tidak memperkeruh suasana dengan narasi yang dapat memecah belah persatuan.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam adalah bagian dari sistem pemerintahan yang terus dan selalu bekerja untuk kepentingan masyarakat luas. Setiap pernyataan dan sikap yang muncul hendaknya dimaknai sebagai bagian dari proses dinamika pemerintahan, yang tentu akan dievaluasi dan disempurnakan melalui mekanisme yang ada.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat—tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, insan pers, dan seluruh warga Batam—untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Mari kita kedepankan dialog, musyawarah, dan komunikasi yang sehat, bukan emosi, ujaran kebencian, ataupun adu domba.
Batam dibangun atas semangat kebersamaan. Jangan biarkan perbedaan sikap dan pandangan merusak persaudaraan yang telah lama terjalin. Kedamaian dan stabilitas adalah modal utama agar pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.
STOP PENYEBARAN ISU SARA
“Perbedaan adalah kekuatan, bukan alasan untuk saling menyalahkan. Kami mengajak masyarakat BATAM agar tidak menyebarkan informasi bernuansa SARA yang dapat memicu perpecahan. Mari bersama menciptakan Batam yang rukun dan harmonis”.
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), Dapat Dijatuhi Pidana Penjara Selama 6 Tahun.
Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Kapolda Kepulauan Riau
(fh)