Februari 10, 2026 4:08 pm
ibu di rokan hilir

foto:tvOne/viva,co,id

Riau-Seorang wanita di Rokan Hilir, Riau, yang disebut sebagai R (35), dengan kejam meracuni anak tirinya dengan memberikan racun tikus yang dicampurkan ke dalam kopi botol yang diminum anaknya. Berkat pertolongan paman korban, anak itu berhasil diselamatkan.

Dalam rekaman video yang tersebar, terlihat anak yang disebut sebagai B alias Ibay (11) tergeletak di lantai teras rumah dalam kondisi kejang setelah meminum kopi botol. Ia juga terlihat memuntahkan cairan dari mulutnya. Insiden itu terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. Paman korban, yang tinggal di Dusun Siluang III, Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir, mendapat kabar dari istrinya tentang kejang anaknya.

Setelah mendapat kabar tersebut, paman korban pulang langsung ke rumah untuk memastikan keadaan keponakannya. Setibanya di rumah, ia bertanya kepada istrinya tentang kondisi anak dan penyebab kejangnya. Istri paman menyampaikan bahwa anaknya kejang setelah meminum kopi botol yang diberikan ibu tirinya. Paman korban segera membawa anak tersebut ke rumah sakit dan mendapatkan pertolongan cepat sehingga nyawa anak berhasil diselamatkan. Paman korban tidak menerima kejadian tersebut dan segera melaporkan pelaku ke Polsek Pujud, Rokan Hilir.

“Polsek Pujud telah melakukan penyelidikan dalam kasus ini, dan tersangka telah kami amankan untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut,” kata Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika dikutip pada Jumat, 10 Mei 2024.

Menurut Kapolsek, motif pelaku melakukan perbuatan kejam tersebut adalah karena sakit hati terhadap ayah korban sehingga anak tirinya menjadi pelampiasannya. “Masih kami dalami apakah ada motif lain di balik kejadian ini,” katanya.

Pelaku dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 80 Juncto Pasal 76 huruf C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Atau, Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atau, Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHP Tentang Percobaan Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *