
DELI SERDANG – GENEWS TV.ID
Masyarakat Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, mendesak Polresta Deli Serdang Unit Tipikor segera mempercepat proses pemeriksaan Kepala Desa Rugemuk, Muliadi, terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023 hingga 2024.
Desakan warga ini mencuat pada Rabu (1/10/2025), setelah lebih dari tiga bulan laporan dugaan korupsi senilai setengah miliar rupiah yang dilakukan Kades Muliadi belum juga mendapat kepastian hukum dari pihak Tipikor.
Berdasarkan informasi, masyarakat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rugemuk sebelumnya telah melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 750.1.2.1/LHP.69.2/INSP/2025 yang menyatakan adanya kerugian negara mencapai Rp500 juta akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Rugemuk, Muliadi.
BPD Desa Rugemuk bahkan telah menerbitkan surat resmi bernomor 141/01/2025 yang berisi rekomendasi pemberhentian kepala desa, kemudian dipertegas melalui surat Inspektorat kepada Unit Tipikor Polresta Deli Serdang. Namun, hingga kini laporan tersebut tak kunjung diproses lebih lanjut.
“Surat dari Inspektorat sudah kami lihat, jelas di sana menyatakan ada kerugian negara setengah miliar. Tapi sampai sekarang sudah tiga bulan lebih belum ada kejelasan dari pihak Tipikor. Ada apa sebenarnya?” ujar tokoh masyarakat, Edi Prayogi, saat ditemui awak media.
Masyarakat menegaskan, mereka tidak lagi menginginkan dipimpin oleh seorang kepala desa yang diduga kuat melakukan korupsi. Mereka meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan transparan.
“Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan biarkan kasus ini berlarut. Hampir seluruh warga Desa Rugemuk sudah muak dipimpin oleh kepala desa yang terlibat korupsi. Kalau tidak segera ditindaklanjuti, kami khawatir masyarakat akan bertindak sendiri, dan itu yang tidak kita inginkan,” tegas Edi.
Selain itu, masyarakat juga meminta perhatian serius dari Bupati Deli Serdang, Dr. Aci Asril Luddin Tambunan, agar tidak menutup mata terhadap dugaan korupsi di Desa Rugemuk. Warga menilai, campur tangan pemerintah kabupaten sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan desa.
Saat ini, seluruh mata masyarakat Rugemuk tertuju pada langkah yang akan diambil Unit Tipikor Polresta Deli Serdang. Mereka menunggu kepastian hukum atas kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta tersebut.
Reporter: Permadi Nata / Tim