Juli 5, 2025 11:51 pm
IMG-20221217-WA0025

DELISERDANG — Genewstv.id

Aktivitas galian c diduga ilegal milik oknum berinisial Sinaga Bebas Beroperasi yang membuat masyarakat pengguna jalan resah, Sabtu (17/12).

Adapun aktivitas galian c ilegal berada di desa tanah abang kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, tepatnya tidak jauh dari SPBU Pasar Miring, pagar merbau.

Tampak puluhan truk mengantri di sepanjang jalan pasar hitam sedang menunggu antrian untuk mengambil tanah yang di keruk.

Salah satu supir truk berinisial j menjelaskan ke awak media truk tanah yang di keruk di jual seharga Rp 500 ribu/ truk.

“Kami membeli tanah galong sebesar Rp 500 ribu bang” kata j.

Aktivitas galian c di tanah abang ini milik oknum berinisial Sinaga dan sudah beroperasi sebulan ini “sambungnya.

Warga yang melintas mengatakan sangat resah atas adanya galian c di tanah abang, galian c ini membuat truk pengangkut tanah parkir sembarangan, sangat membahayakan pengguna jalan.”ucapnya.

Sinaga saat di konfirmasi membenarkan galian c di tanah abang, kecamatan Galang miliknya.

“Ia bang, sawah kita itu mau buat kolam” kata Sinaga.

Saat ditanya terkait izin galian c tersebut, Sinaga menjawab dengan lantang bahwa galian c itu memiliki izin buat kolam.

“Ijin buat kolam, lahan saya hanya 800 meter dan saya buat kolam”jelas Sinaga.

Atas hal itu, Diminta pihak-pihak terkait untuk mengecek apakah ijin galian c yang sudah meresahkan warga itu memiliki ijin dari pemerintah daerah ataupun pusat. Jika tidak ada, warga berharap Pihak – pihak terkait seperti Dirkrimsus Poldasu, Polresta Deliserdang, dan Sat Pol PP Deliserdang untuk menindak galian c di desa tanah abang kecamatan galang.
(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *