
foto:Fadil Aksar/matalokal.com
Kendari- Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan bahwa insiden penganiayaan tersebut dimulai ketika pelaku bersama empat rekannya, yang diidentifikasi dengan inisial T, O, U, dan S, sedang minum-minuman keras di sekitar area warung korban di Jalan Kamboja, Kelurahan Lahundape, pada malam Selasa (23/4).
Fitrayadi menjelaskan bahwa beberapa saat kemudian, T, Y, dan S, mendatangi warung sate korban dengan maksud untuk meminta uang dari pemiliknya. Namun, karena pemilik warung sedang melayani pelanggan yang sedang membeli makanan, ia meminta para pelaku untuk menunggu sebentar sambil melayani pelanggan lainnya.
Karena para pelaku sudah dalam kondisi mabuk akibat minuman keras, mereka tidak sabar dan langsung mendorong pemilik warung. Ketika pemilik warung memberikan perlawanan, para pelaku memanggil rekan-rekannya yang sedang minum-minuman keras untuk datang membantu.
Para pelaku kemudian melakukan serangan fisik terhadap pemilik warung dan beberapa stafnya. Fitrayadi menyatakan bahwa dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku yang berhasil ditangkap, mereka mengakui melakukan penganiayaan karena kesal tidak langsung memperoleh apa yang diminta.
Saat ini, tim Satuan Reserse Kriminal masih mencari pelaku lainnya, sementara para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang mengancam hukuman lima tahun enam bulan penjara. Fitrayadi juga menyebutkan bahwa para korban sedang dirawat di rumah sakit karena cedera akibat penganiayaan tersebut.