Juli 6, 2025 7:57 pm
IMG-20230601-WA0056

Batu bara — Genewstv.id
Masih ada kantor desa yang mengibarkan benderah merah putih yang terpasang dalam keadaan koyak/robek di depan kantor desa pematang cengkering kecamatan medang deras kabupaten batu bara.Rabu (31/05/2023)

Padahal sudah di atur dalam pasal uu nomor 24 tahun 2009 huruf b dan c yakni barang siapa yang sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan koyak, robek, kusam dapat di pidana ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 100 jt. Saat di konfirmasi awak media dan LSM melalui via seluler kepala desa pematang cengkering. H.RAMLI tidak mau mengangkat telpon di wa pun tidak mau membalasnya seolah olah macam tidak ada masalah padahal sudah 1 minggu benderah merah putih terpasang dalam keadaan robek.

Seharusnya selaku kepala desa pematang cengkering harus selalu memperhatikan seputaran areal kantornya . Sebagai warga negara republik indonesia kita harus menghargai pengorbanan para pahlawan yang telah gugur di medan pertempuran demi mempertahankan negara kesatuan republik indonesia(NKRI).

Sebagai sosial kontrol di masyarakat selaku awak media dan LSM sangat meyayangkan sebagai kepala desa pematang cengkering H Ramli melakukan pembiaran karna tidak pedulinya sehingga tidak memperhatikan adanya benderah merah putih yang berkibar dalam kaedaan robek.di minta kepada camat medang deras sahrijal agar memanggil kepala desa pematang cengkering. H .Ramli agar di berikan arahan dan bimbingan. (ARDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *