
Nias Utara, Senin 09 Oktober 2023
Genews TV.id
Dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat di kabupaten Nias Utara, Pemerintah Kabupaten Nias Utara telah melakukan berbagai upaya dalam pembangunan sarana dan prasarana. salah satunya adalah Pembangunan Pasar Bertingkat di kecamatan Lahewa tepatnya wilayah Administrasi Kelurahan Pasar Lahewa Kecamatan Lahewa.
Pembangunan pasar bertingkat tersebut telah dilaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja antara Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara dengan Kementerian PUPR RI dan PT. Mitra Eclat Gunung Arta pada Hari Selasa Tanggal 26 September 2023 di Medan, dengan Nomor Kontrak : HK.02.03/SP-LAHEWA/SATKER PPPW II-SU/PPK BPB-PS/02/2023 dengan nilai kontrak Rp.36.848.636.032,88 (Tiga puluh enam miliar delapan ratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh dua koma delapan puluh delapan rupiah).
Menindaklanjuti perjanjian kontrak tersebut, Pada Hari Senin Tanggal 02 Oktober 2023 Tim Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara Kementerian PUPR RI bersama dengan Pemerintah Kabupaten Nias Utara melaksanakan Peninjauan Lahan Pembangunan Pasar Lahewa. Pada saat peninjauan lahan tersebut ada protes dari beberapa oknum yang mengklaim kepemilikan atas lokasi lahan dimaksud.
Maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Nias Utara menyampaikan bahwa :
1. Lokasi lahan pembangunan Pasar Lahewa yang terletak di Kelurahan Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa adalah milik Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan bukti kepemilikan Sertifikat Nomor 02.11.03.01.4.00034.
2. Lokasi lahan pembangunan Pasar Lahewa dimaksud adalah merupakan tanah timbul akibat gempa tektonik yang terjadi pada Tanggal 28 Maret 2005.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah pada pasal 12 berbunyi “tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di wilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau dan bekas sungai dikuasai oleh Negara”.
4. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada pasal 15 ayat 1 berbunyi “Tanah Timbul merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
5. Terkait dengan tanah timbul akibat gempa tektonik Tanggal 28 Maret 2005 maka Pemerintah Daerah telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai berikut :
– Surat Edaran Bupati Nias Nomor : 590/207/II/Distah Tanggal 24 April 2007 Tentang Pemanfaatan tanah bekas rawa di sepanjang pesisir pantai;
– Surat Edaran Bupati Nias Utara Nomor : 590/2517/Tapem Tanggal 26 Oktober 2011 Tentang Pemanfaatan tanah bekas rawa/tanah timbul di sepanjang pesisir pantai;
– Surat Edaran Bupati Nias Utara Nomor : 590/510/Tapem/2015 Tanggal 16 Maret 2015 Tentang Pemanfaatan tanah timbul di sepanjang pesisir pantai;
– Surat Edaran Bupati Nias Utara Nomor : 590/1771/Tapem/2015 Tanggal 01 September 2015 Tentang Larangan penandatanganan surat jual beli tanah/lahan di lokasi tanah timbul dan tanah bermasalah;
– Surat Edaran Bupati Nias Utara Nomor : 590/827/04/Perkim/2021 Tanggal 30 Juli 2021 Tentang Pemanfaatan tanah timbul di sepanjang pesisir pantai.
6. Pemerintah Kabupaten Nias Utara menghimbau kepada masyarakat agar tidak menguasai, memakai atau menggarap lahan kering di pesisir pantai yang timbul akibat gempa tektonik yang terjadi pada tanggal 28 Maret 2005.
Menanggapi kisruh yang terjadi pada hari Senin 02 Oktober 2023, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu kepada awak media menyatakan bahwa pembangunan pasar bertingkat di kelurahan pasar Lahewa,kecamatan Lahewa tetap di lanjutkan.
Tegasnya
Bupati Nias Utara itu menyampaikan bahwa sebagai orangtua ( Bupati Nias Utara), di kabupaten Nias Utara, kita akan merencanakan pertemuan rapatediasi yang akan kita laksanakan pada hari Selasa 10 Oktober 2023, di Penfodopo Bupati Nias Utara. Pungkasnya
( Serius Jaya Nazara )