Maret 20, 2025 4:37 pm

Tebing Tinggi – Genews tv

Barangan dagangan milik minimarket Alfamart di Jln. KF. Tandean Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi lenyap di gondol maling. Dari informasi minimarket itu gondol maling pada 16 Juni 2022 sekitar pukul 06.50 WIB.

Maling masuk ke minimarket dengan cara merusak atas atap alfamart

Pelaku setelah berhasil masuk ke dalam Alfamart kemudian memutus kamera terpasang, sehingga aksi nya tidak terekam cctv

Kejadian itu pertama kali diketahui oleh karyawan alfamart, namun alangkah terkejutnya mereka ketika melihat ruangan sudah berantakan dan melihat barang – barang Toko Alfamart ada yang hilang berupa : Rokok sebanyak 440 pcs Rp. 12.331.593, baby milk 4 pcs Rp. 492.699,- personale care Rp. 1.562.504,- baby care 3 pcs Rp. 82.492,- DVR CCTV, Rp. 3.050.000,- Kabel Cctv, Ups Cctv Rusak Rp. 2.400.000, kabel komputer rusak Rp. 1.500.000,- dan Hp Samsung type sm – B109E Rp. 245.000,- dengan total kerugian sebesar rp. 21.664.288 (dua puluh satu juta enam ratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah), Akibat kejadian tersebut atas surat kuasa dari PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, TBK ( alfamart ) kepada pelapor untuk melapor ke Spkt Polres Tebing Tinggi atas hilangnya barang – barang toko dan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Menindaklanjuti laporan tersebut Pada hari Rabu, (06/07/2022) sekira pukul 02.00 WIB berdasarkan hasil lidik Personil Opsnal Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin langsung oleh Kanit I Ipda Dhimas S.Trk, melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kedai Tuak yang berada di Jl. Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi, dan kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan ditemukan Berikut Barang Bukti Sepeda Motor Scoopy warna hitam, 1 buah obeng dan Linggis yg digunakan pelaku saat mencuri, 2 botol farfum, Senter kepala saat melakukan pencurian, Adaptor cctv alfamart dan 2 (dua) kaos kaki baru hasil kejahatan.

selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Untuk di proses pemeriksaan lebih lanjut

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman kurangan penjara selama 7 (Tujuh) tahun.

HeHa – Genews tv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *