Siak – Menanggapi pemberitaan media ini sebelumnya yang berjudul besok Bawaslu Dan Pol PP akan menurunkan atau penertiban spanduk Bupati dan wakil Bupati non aktif , itu spesifik sekali .
Dijelaskan Anggota Bawaslu Kabupaten Siak Andi Susilawan kepada media ini selasa,( 1/10/24) memang besok bawaslu sebagai pengkodinir dan melakukan koordinasi dengan Pol.PP dan panwas kecamatan besok secara serentak akan melakukan penertiban.
Maksudnya kenapa harus melibatkan Pol.PP karena satpol PP bekerja sesuai dengan perda penertiban ,misalnya spanduk – spanduk yang sifatnya berbau kampanye yang dipasang tidak sesuai titik yang sudah ditentukan , ataupun menganggu pengguna jalan yang akan membahayakan .
Disamping itu juga spanduk APK kandidat yang tidak sesuai desaign kesepakatan LO masing- masing calon yang sudah disepakati bersama ,atau titik – titik pemasangan yang tidak sesuai lokasi yang ditentukan .
Terkait misalnya baleho Bupati Siak Non aktif seperti himbauan pajak misalnya ,itu tidak termasuk didalamnya ,karena itu sudah terdahulu dan program instansi terkait dan ada anggarannya saat pekerjaan pemasangan tersebut , jadi baleho seperti itu tidak masuk didalam kategori menyalahi ,karena itu sudah berlalu masih yang bersangkutan menjabat ,dan itu himbauan.
Yang ditertibkan baleho yang menganggu kenyaman umum ,membahayakan dan titik pemasangan tidak mematuhi kesepakatan yang telah ditentukan , seperti itu ” tutur andi”
( Iv ).