Juli 9, 2026 11:42 pm
1

Palangka Raya– Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Palangka Raya menghadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Senin (6/7). Sidang tersebut membahas usulan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan diawali dengan sambutan dan pengarahan dari Sekretaris TPP, dilanjutkan sambutan Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, serta Ketua Sidang TPP.

Dalam arahannya, Kabid Pelayanan dan Pembinaan mengingatkan agar setiap usulan penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang tidak dapat direkomendasikan disampaikan melalui surat penolakan, bukan dalam bentuk laporan Litmas yang berisi tidak direkomendasikan. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya miskomunikasi selama proses pengusulan program integrasi.

Pada kesempatan tersebut, PK Bapas Palangka Raya menyampaikan beberapa poin terkait pelaksanaan Sidang TPP usulan reintegrasi. PK menegaskan bahwa selama proses integrasi berlangsung, WBP wajib menjaga perilaku dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat membatalkan usulan integrasi. Berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan dan pembahasan sidang, enam orang WBP direkomendasikan untuk diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat.

Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sidang TPP merupakan bagian dari komitmen Bapas untuk memastikan setiap rekomendasi diberikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan. Menurutnya, koordinasi yang baik antara Bapas dan Lapas menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan program reintegrasi bagi WBP.

Sidang TPP ditutup oleh Sekretaris Sidang TPP Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Bapas dan Lapas terus terjalin dengan baik guna mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang akuntabel dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial.

(Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *