Batam — Genewstv.id
Polresta Barelang – Kapolsek Bengkong IPTU Mardalis, SH menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Penelantaran Anak atau Pembuang Bayi yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim IPTU Rio Ardian, SH bertempat di Mapolsek Bengkong. Rabu (21/09/2022).
Terdapat 2 Pelaku yang di amankan yakni Pelaku berinisial M (18 Tahun) merupakan Ibu Kandung dari Bayi yang dibuang, sedangkan Pelaku berinisial ME (30 Tahun) yang merupakan Kakak Kandung dari Pelaku M yang berperan membuang bayi ke Semak-semak depan Rumah di Perum. Cipta Permata Kel. Bengkong Sadai Kec. Bengkong.
Kapolsek Bengkong IPTU Mardalis, SH menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira Pukul 11.20 Wib, pada saat saksi H hendak membuang tikus yang mati di tong sampah yang beralamat di Perum. Cipta Permata Kel. Sadai Kec. Bengkong Kota Batam, dan tiba-tiba saksi H mendengar tangisan bayi di dalam karung yang berada disemak-semak dekat tong sampah. Kemudian saksi N langsung mendekati semak-semak tersebut dan memeriksa isi karung, ternyata ditemukan seorang bayi laki laki yang menangis dalam kondisi masih ada tali pusarnya dan berlumuran darah.
Kemudian Saksi N pindahkan bayi tersebut ke Kain dan membawa bayi tersebut ke Bidan terdekat yang beralamat di Telaga indah Kel. Sadai Kec. Bengkong. Selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tersebut, Pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 17.30 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPTU Rio Ardian, SH melakukan penyelidikan diseputaran tempat kejadian kemudian di dapat informasi dari masyarakat ada Seseorang yang sebelumnya hamil dan sudah melahirkan tetapi tidak tau dimana keberadaan bayinya. Sehingga Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong meminta keterangan dan mengumpulkan bukti bukti bahwa orang yang di maksud adalah Pelaku M.
Setelah di lakukan Introgasi Pelaku M mengakui telah melahirkan bayi dan membuang bayi tersebut yang dibantu oleh kakak kandungnya yang berinisial ME, selanjutnya diduga kedua pelaku di bawa ke Polsek Bengkong untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong IPTU Mardalis, SH mengatakan Motif Pelaku melakukan penelantaran terhadap bayi yang baru dilahirkan tersebut dikarenakan pelaku malu ketahuan dengan keluarga besar dan warga setempat karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan beberapa orang laki-laki. Dan untuk kondisi bayi saat ini dalam keadaan sehat walafiat. Yang sekarang sudah di asuh oleh Anggota Polsek Bengkong.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Bengkong apabila ada hal-hal seperti ini terjadi atau mohon maaf jika ada perempuan yang hamil di luar nikah, silahkan datang ke polsek bengkong, kami akan berikan solusi dan jalan yang terbaik karena anak tersebut tidak berdosa dan sudah dilindungi oleh Undang-Undang. Jangan sampai melakukan yang melanggar hukum seperti kejadian ini yang bayi nya di buang.
Atas Perbuatannya Terhadap pelaku M di Persangkakan melanggar Pasal 77B Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 308 K.U.H.Pidana Dengan ancaman Hukuman 5 Tahun 6 Bulan.
Sedangkan pada Pelaku ME juga di persangkakan pasal yang sama dan Jo Pasal 55 dan 56 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan Ungkap Kapolsek Bengkong IPTU Mardalis, SH.
Fahmi —- Genewstv.id