Empat Lawang-Dinamika perpolitikan di kabupaten empat Lawang kini kian menimbulkan kontroversi pasalnya beredar nya kabar calon Bupati Empat Lawang, H. Budi Antoni Al Jufri (HBA), yang disebut telah menjabat selama dua periode, namun dalam hal ini isu tersebut ditepis oleh Fahmi Nugroho ,SH,MH Salah satu tim kuasa hukum HBA.
“Mengenai berita yang beberapa hari ini sempat viral yang di media sosial yang mengatakan bahwa HBA telah menjabat bupati selama 2 periode tidak benar yang benar itu satu periode yaitu 2008-2013″Ungkap Fahmi saat di konfirmasi melalui via WhatsApp Rabu (18/9/2024).
Fahmi Nugroho, dalam keterangannya juga menyampaikan secara tegas bahwa berdasarkan perhitungan hukum yang berlaku, HBA baru menjabat satu periode penuh sebagai Bupati Empat Lawang.
Fahmi memaparkan dasar hukum terkait perhitungan masa jabatan seorang bupati definitif yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Fahmi, HBA dilantik sebagai Bupati Empat Lawang pada 26 Agustus 2013.
Namun, jabatan tersebut hanya dijalankan selama 2 tahun, 1 bulan, dan 27 hari, karena berakhir pada 22 Oktober 2015 ketika H. Syahril Hanafiah diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Definitif.
Hal ini menjadi dasar argumen bahwa masa jabatan HBA tidak mencapai 2,5 tahun, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai satu periode penuh.
Fahmi menjelaskan bahwa secara hukum, masa jabatan yang tidak mencapai setengah dari periode lima tahun (2,5 tahun) tidak dianggap sebagai satu periode penuh.
Oleh karena itu, HBA secara hukum baru pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang untuk satu periode, yakni pada 2008-2013.
Fahmi juga mengacu pada beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat perhitungan masa jabatan ini
Ia menjelaskan bahwa perhitungan masa jabatan bupati definitif diatur berdasarkan Pasal 19 huruf (c) PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang lahir berdasarkan tiga putusan MK yang sifatnya mengikat bagi semua pihak (erga omnes), yaitu Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023. putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah periode jabatan dan tidak membedakan apakah kepala daerah menjabat secara definitif atau sebagai Plt.
Detail Putusan MK
Fahmi merinci tiga putusan MK yang relevan
- Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah jika telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan.
- Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala daerah, di mana jika masa jabatan belum mencapai setengah periode, tidak dapat dihitung sebagai satu periode penuh.
Berdebar Isu HBA Pernah Menjabat Bupati Empat Lawang Dua Priode, Fahmi Nugroho Selaku Kuasa Hukum Bantah Isu Tersebut
- Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 kembali memperjelas bahwa masa jabatan yang dijalani setengah atau lebih dari setengah periode tidak membedakan apakah kepala daerah menjabat secara definitif atau sebagai Plt.
Fahmi juga menyebutkan surat dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada KPU RI dengan nomor 100.2.1.3/3530/OTDA tanggal 14 Mei 2024. Surat tersebut menjelaskan bahwa masa jabatan Plt Kepala Daerah dihitung sejak ditetapkannya surat keputusan penunjukan Plt tersebut.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 19 huruf (c) PKPU No. 8 Tahun 2024, maka penjabat sementara adalah sama dengan pejabat definitif, dalam konteks cara menghitung masa jabatan yang telah dijalani.
Dalam hal ini, ketika H. Syahril Hanafiah diangkat menjadi Plt Bupati (pejabat sementara) melalui SK menggantikan HBA tanggal 22 Oktober 2015, maka sejak itulah dianggap sebagai Bupati Definitif.
Dengan demikian, masa jabatan Bupati definitif yang telah dijalani H. Syahril Hanafiah sejak tanggal 22 Oktober 2015 s/d berakh
By radit