Tebing Tinggi – Genews Tv
Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku Pembunuhan Nani Mia Elvina (17) seorang Siswi SMA yang ditemukan tewas tinggal tengkorak di Jl. Prof Dr Hamka Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, pada Senin, 22 Agustus 2022 yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP junisar Rudianto Silalahi mengatakan, tersangka adalah Isramadan Als Madan Als Ginjek (37) yang merupakan Sepupu kandung dari Ibu Korban .
Tersangka ditangkap didalam kamar sebuah warung nasi OJOLALI di Km 24 Kel Mahato Kec Tambusai Utara, Kab Rokan Hulu, Riau pada Minggu, 28 Agustus sekira pukul 23.00 WIB.
Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban adalah dikarenakan pelaku nafsu melihat tubuh korban sehingga ada niat pelaku untuk menyetubuhi korban.
Kronologis singkat terjadinya pembunuhan menurut keterangan pelaku yaitu hari Minggu tanggal 31 Juli sekira pukul 15.00 wib, pelaku bertemu dengan korban di rumah tempat tinggal kakek korban yang berada di Jl. Prof. Dr. Hamka Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.
selanjutnya pelaku meminta tolong kepada korban untuk sore harinya mengantarkan uang kepada anak pelaku yang berada di Persiakan, lalu korban mengatakan ” Ia pak”.
sekira pukul 19.00 wib sewaktu masih berada di rumah kakek korban, pelaku meminta korban untuk pergi menuju arah Bulian tepatnya di Pos Retribusi yang berada di Bulian dengan alasan ada yang perlu, selanjutnya korban langsung pergi menuju arah yang disampaikan oleh pelaku dengan berjalan kaki, dan pelaku mengikuti korban dari belakang dengan berjalan kaki, sesampainya di depan sebuah Panglong, pelaku memanggil korban yang saat itu sudah berada di depan gerbang pintu masuk TKP yang merupakan gudang bekas pabrik mie, selanjutnya pelaku menarik tangan korban dan membawa korban masuk kedalam gudang bekas pabrik mie, karena tarikan pelaku, korban sempat menjerit.
Kemudian pelaku memiting leher korban dengan menggunakan tangan kanan, namun korban melakukan perlawanan sehingga pelaku dan korban sama – sama terjatuh ketanah,
selanjutnya pelaku mencekek leher korban dalam posisi terlentang diatas tanah sampai korban pingsan, kemudian pelaku menyikap baju dan menarik celana yang dipakai korban.
namun korban tersadar dan kembali menjerit,
kemudian pelaku kembali mencekek leher korban sambil mengancam menggunakan gunting yang dibawa dipelaku dari rumah kakek korban.
akibat dari cekikan yang dilakukan, pelaku melihat korban sudah tidak bergerak lalu pelaku menggulingkan tubuh korban sehingga tubuh korban dalam posisi telungkup, kemudian pelaku menutup tubuh korban menggunakan dedaunan yang ada di sekitar TKP.
lalu pelaku berjalan meninggalkan TKP sejauh 5 meter, namun pelaku teringat korban membawa Handphone dan pelaku kembali ke TKP untuk mengambil Handphone milik korban yang terjatuh disekitar TKP.
pelaku pergi meninggalkan TKP dan kembali ke rumah tempat tinggal pelaku guna membersihkan diri / mandi.
pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 pelaku menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 8 warna merah milik korban yang diambil pelaku kepada temannya yang bernama NANDA untuk dijualkan, Nanda menjual Handphone milik korban dan menyerahkan uang hasil penjualan Handphone sebesar Rp. 600.000,- dan pelaku memberikan uang kepada temannya An. NANDA sebesar Rp. 50.000,-
Saat ini pelaku sudah diamankan ke kantor polres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
HeHa – Genews Tv.id