SPM, Batam (30/5/2022). Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian.
Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam berikan apresiasi dan penghargaan kepada Bea Cukai Batam
atas kontribusi dan peran Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan. Prestasi
yang ditorehkan oleh Bea Cukai Batam diperoleh melalui kontribusi dan peran Bea Cukai Batam dalam
menegah penyelundupan benih bening lobster, yang mencapai 170 kantong benih lobster pasir, dan 6
kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir, dan 1.097 benih lobster
mutiara.
Bea Cukai Batam hadir dalam acara pemberian penghargaan secara simbolis, yang diberikan oleh
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan
Hasil Perikanan Batam, kepada personel yang berprestasi dan/atau berjasa dalam penegahan
penyelundupan benih bening lobster. Kerjasama yang baik dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan
perikanan khususnya karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan, tercapai dengan
adanya sinergi dan kolaborasi dari para pemangku kepentingan.
Penghargaan yang diterima oleh Bea Cukai Batam tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Karantina
Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penerima
Penghargaan Penegakan Hukum Bidang Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil
Perikanan. Penghargaan tersebut diterima oleh 13 (tiga belas) pegawai Bea Cukai Batam.
“Kami bersyukur atas penghargaan yang kami terima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam. Tentu capaian ini tak
lepas dari sinergi dan kolaborasi, baik dari internal Bea Cukai Batam, maupun dengan para pemangku
kepentingan,” Ungkap Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam.
Penghargaan yang diperoleh Bea Cukai Batam diberikan atas penindakan yang dilakukan pada tahun 2020
hingga 2021. Penindakan atas benih bening lobster dilakukan karena benih bening lobster menjadi komoditi
yang dilarang untuk diekspor sesuai dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di
wilayah Negara Republik Indonesia.
“Dalam kurun waktu 2 tahun, dari 2020 hingga 2021, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 170
kantong benih lobster pasir, dan 6 kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobster
pasir, dan 1.097 benih lobster mutiara. Penyelundupan benih bening lobster dilakukan dengan skema
barang penumpang (2020) dan barang kiriman (2021). Benih bening lobster tersebut ditegah di Pelabuhan
Batu Ampar dan Bandar Udara Internasional Hang Nadim. ” Ujar Undani.
(Humas Fahmi)