Desember 6, 2024 2:30 pm

Batu Bara – Kepolisian Sektor Medang Deras Kepolisian Resort Batu Bara meringkus dua orang pria diduga tersangka pencurian besi pagar tower milik PT. Mitratel, Selasa (30/8/22) petang.

Kedua tersangka masing -masing MA alias Ad (40) dan AF alias Riji (21) keduanya merupakan warga Dusun III Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Mereka diduga melakukan pencurian di Tower Mitratel di Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras yang mengakibatkan PT. Mitratel mengalami kerugian sekitar Rp. 93.573.000, Selasa (30/8/22) sekitar pukul 03.00 Wib.

Kapolsek Medang Deras AKP Mhd Safi’i AS melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua, Rabu (31/8/22) membenarkan penangkapan tersebut.

Zebua menyebutkan, keduanya diringkus atas pengaduan PT Miratel diwakili Imam Heru Siswanto (39) warga Jalan Belat No 06 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung Kota Medan sesuai Nomor : LP/B/55/VIII/2022/SU/Res BB/Sek M. Deras, tanggal 30 Agustus 2022.

Dijelaskan Zebua, pada laporannya Imam Heru Siswanto mengungkapkan dirinya mengetahui terjadinya pencurian setelah ditelepon Bambang Gunawan. Setelah dicek ternyata pencurinya telah menggondol 1 batang pipa listrik sepanjang 6 meter.
Pada pengembangan kasus setelah kedua tersangka diamankan di Polsek Medang Deras terungkap ternyata sebelumnya kedua tersangka telah melakukan perbuatan yang sama. Saat itu kedua tersangka diduga berhasil menggasak kawat harmonika 67 Ml, tiang pole 10 batang, pat kopel 4 potong, plat strip 78 batang, baut bressing 60 potong, kawat duri 120 meter.

Juga, besi bressing 1050 mm sebanyak 2 batang, besi bressing 160 mm sebanyak 5 batang, besi bressing 120 mm sebanyak 6 batang, besi bressing 155 mm sebanyak 2 batang, besi bressing 100 mm sebanyak 2 batang, tiang pole sebanyak 1 batang, plat siku sebanyak 31 batang.

Akibat pencurian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 93.573.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda Wahidin langsung diperintahkan Kapolsek berangkat ke lokasi untuk olah TKP.

Dari olah TKP, diketahui seorang tersangka pencurian berinisial MA alias Ad. Tim kemudian menyelidiki keberadaan tersangka dan berhasil ditangkap tersangka MA alias Ad bersama rekannya AF alias Riji dari kediaman masing-masing hanya beberapa jam setelah korban membuat laporan polisi di Polsek Medang Deras.

“Para tersangka dipersangkakan atas kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e Dan 4e KUHPidana”, tutup Iptu RN Zebua.

Ds — Genewstv.id

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *