SIAK- Dugaan Keterlibatan Pemda Siak melalui Kabag Adwil Pertanahan Kabupaten Siak di sebut-sebut sebagai puncak awalnya penyebab Koperasi Bunsur Bersatu Jaya leluasa mengolah dan menguasai lahan TORA, Pasalnya Kabag Adwil Pertanahan Kabupaten Siak saudara Zaki beberapa bulan lalu telah membuat heboh dengan mengeluarkan stempel Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, sebagai pengesahan Peta yang diklaim oleh pihak Koperasi Bunsur Bersatu Jaya (BBJ) yang diketuai saudara Rojison.
Akhirnya sampai saat ini pihak Koperasi Bunsur Bersatu Jaya dengan menggandeng PT. PAM telah menguasai dan memanen tegakan kayu akasia pada lahan TORA milik masyarakat, yang jelas-jelas lahan tersebut telah terbit Sertifikat Hak Miliknya (SHM) yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Melalui program Presiden Joko Widodo.
Konflik dilahan TORA Kampung Bunsur sepertinya akan berkepanjangan, hal tersebut terbukti bahwa Kapolsek Sungai Apit melalui Kanit Reskrim Aipda Roffen turun kelokasi konflik, melalui Kanit Reskrim meminta kepada dua Koperasi yang berseteru beserta perusahaan yang beraktivitas agar mengosongkan area yang menjadi konflik tersebut dan tidak adanya aktivitas apapun pada lahan TORA tersebut, agar tidak terjadinya bentrokan sesama Masyarakat. Jum’at (30/08/2024)
” Kami meminta areal ini dikosongkan, tidak ada lagi aktivitas apapun sesuai instruksi Bapak Kapolres Siak waktu lalu, dan agar masing-masing Koperasi melengkapi dokumen yang diminta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak sesuai kesepakatan yang dibuat waktu di Polres Siak,” ucap Kanit Reskrim Sungai Apit Aipda Roffen.
Namun sepertinya salah satu koperasi yaitu Koperasi Bunsur Bersatu Jaya yang bekerjasama dengan PT. PAM enggan keluar dari lokasi dan menurut sumber Pemilik SHM lahan TORA bahwa sampai hari ini mereka (PT. PAM bersama Koperasi Bunsur Bersatu Jaya) masih melakukan aktivitas dan menumbangkan tegakan kayu akasia milik mereka tanpa mengantongi surat Kuasa dari Pemilik Sertifikat Hak Milik program TORA.
” Kami sebagai Pemilik SHM di lahan TORA ini minta agar PT. PAM dan Koperasi Bersatu Jaya keluar dari area lahan kami ini, jangan ada aktivitas apapun sesuai arahan dan perintah dari bapak Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit dan perintah Bapak Kapolres Siak sesuai kesepakatan yang dibuat,” ucap salah seorang pemilik SHM lahan TORA Kampung Bunsur.
” Kami meminta kepada penegak hukum baik Bapak Kapolres Siak maupun Kapolsek Sungai Apit berlaku adil dan tegak lurus agar lokasi lahan kami ini dikosongkan dan alat berat dikeluarkan semuanya, serta kami minta kepada aparat penegak hukum harus memberi tindakan tegas jika ada yang tidak mau keluar,” tambahnya lagi.
Kemudian terjadilah perdebatan antara kedua belah pihak yang berseteru, bahkan sempat ada kata-kata keluar dari pihak Koperasi Bunsur Bersatu Jaya (BBJ) bersama PT. PAM yang meminta kepada masyarakat pemegang SHM untuk dapat menunjukkan ke mereka sertifikatnya, dan akan sanggup membayar sejumlah uang kepada pemilik SHM.
” Ayo tunjukan ke kami Surat SHM-nya, kalau ada kami sanggup bayar,” ucap salah seorang yang mengaku dari Koperasi BBJ yang diketuai oleh saudara Rojison
Padahal sudah jelas – jelas lahan tersebut masuk didalam peta Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang merupakan eks HGU perusahaan, kemudian oleh Pemerintah diberikan ke masyarakat melalui skema program TORA dan kepastian hukumnya sudah jelas dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Memang hasil penelusuran awak media sebagian sertifikatnya banyak yang masih di tahan oleh pihak Pemda Siak dan sampai saat ini belum diserahkan ke pemiliknya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia Syahnurdin menyayangkan atas ketidakpatuhan PT. PAM yang enggan keluar dari lokasi sengketa dan masih melakukan pekerjaan penebangan kayu akasia pada lokasi tersebut sampai hari ini, dan menduga koperasi Bunsur Bersatu Jaya ada bekingan dari oknum Petinggi Perusahaan tertentu karena dengan beraninya tidak menghiraukan instruksi Kapolres Siak maupun Polsek Sungai Apit melalui Kanit Reskrim.
” Kami menduga pihak PT. PAM dan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya diduga ada oknum dari petinggi Perusahaan besar dan Oknum Penegak Hukum yang terlibat membekingi karena mereka sampai sekarang tidak mau keluar dari lokasi Lahan TORA itu , sampai sekarang mereka masih saja beraktivitas dan tidak mematuhi instruksi Bapak Kapolres maupun Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit,” Sebut Syahnurdin, Sabtu (31/08/2024)
Jika tidak adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum, nanti takutnya akan ada bentrokan dan pertumpahan darah antara masyarakat Pemilik SHM lahan TORA dengan PT. PAM atas Suruhan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya yang diketuai saudara Rojison,” sambung Syahnurdin.
Syahnurdin juga meminta agar PT. PAM diberi sanksi karena sudah dua kali tidak mengindahkan instruksi pak Kapolres juga instruksi Polsek Sungai Apit melalui Kanit Reskrim dan mengangkangi kesepakatan yang telah dibuat.
Selain itu, Syahnurdin selaku Ketua LSM Forkorindo juga meminta agar Bupati Siak menindak Bawahannya Kabag Adwil Pertanahan yang diduga ada keterlibatan bermain dilahan TORA karena dapat membuat kisruh dan konflik berkepanjangan dan syahnurdin juga meminta kepada Pemda Siak agar menyerahkan Sertifikat Hak Milik kepada penerima lahan TORA tersebut agar adanya kepastian hukum yang dimiliki oleh masyarakat sebagai pegangan mereka dan lahan tersebut bisa dikelola dengan aman, karena jika tidak diserahkan Sertifikat tersebut, maka Masyarakat penerima lahan TORA akan selalu di intimidasi bahkan lahan mereka di kelola oleh pihak pihak tertentu seperti kejadian sekarang ini, sebut syahnurdin.
” Kami minta kepada pak Kapolres Siak maupun Pak Kapolsek Sungai Apit memberi sanksi tegas kepada PT. PAM karena jelas-jelas mereka telah melanggar kesepakatan, bahkan dua kali instruksi agar keluar dari lokasi dimaksud tidak dipedulikan juga, buktinya sampai saat ini PT. PAM atas suruhan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya masih beraktivitas mengolah Lahan TORA milik masyarakat Pemilik SHM program TORA. Selain itu kami minta kepada Pemda Siak maupun Bupati Siak agar segera menyerahkan Surat Sertifikat Hak Milik masyarakat program TORA yang masih ditahan dan menindak bawahannya yang diduga Kabag Adwil Pertanahan Kabupaten Siak saudara Zaki yang ikut bermain,” tutupnya.
Sementara itu Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang ketika dijumpai awak media ini, mereka mengatakan sangat mematuhi instruksi Bapak Kapolres dan Polsek Sungai Apit melalui Kanit Reskrim Sungai Apit bahkan kelengkapan administrasi Koperasi yang di minta untuk dilengkapi oleh pak Kapolres Siak sudah terpenuhi semuanya dan saat ini sudah mendapatkan Surat Keterangan sebagai Koperasi Aktif dan terdaftar dalam online data sistem (ODS) dan dinyatakan lengkap oleh dinas Koperasi dan UMKM kabupaten Siak
Kami Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang sudah melengkapi semua administrasi yang disuruh dilengkapi waktu pertemuan di Polres Siak beberapa Minggu lalu, bahkan Surat Keterangan sebagai Koperasi Aktif dan terdaftar dalam online data sistem (ODS) dan dinyatakan lengkap dokumennya, dokumennya sudah diberikan ke kami oleh Pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak,” ucap Af selaku Pengurus Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang.
Bertolak belakang dengan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya, awak media ini belum dapat mengkonfirmasi apakah koperasinya sudah melengkapi semua administrasi yang diminta oleh Polres Siak sesuai permintaan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak atau belum, sampai berita ini terbit informasinya belum diketahui. (Iv – Tim)