Maret 22, 2025 3:54 pm

Batam – Aktivitas Cut And Fill yang berlokasi yang tak jauh dari Bumi Perkemahan Pramuka wilayah Teluk Lengung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam diduga belum mengantongi izin.( 14/02/2025 )

Ironisnya lagi, informasi yang dihimpun dari salah satu sumber Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit II Batam lahan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL).benar, lahan itu jelas masuk Hutan lindung”

Terpisah Deputi Bidang Pengolahan Kawasan dan investasi BP batam mengatakan Bahwa BP Batam sebagai pemilik lahan, berhak atas tanah di perbukitan.

Seharusnya BP Batam lah yang mengeluarkan material dari perbukitan untuk menimbun lahan rendah, bukan dari pengusaha nakal yang mencari keuntungan pribadi dengan melakukan jual beli tanah untuk menimbun lahan lebih rendah atau reklamasi tanaman mangrove.

Sehingga, ke depan dalam perizinan tidak perlu lagi dikeluarkan izin cut and fill.

Kita alokasikan ke pengusaha nanti, yang sudah selesai.Sehingga tidak perlu lagi ada cut and fill,”Ujar Deputi Bidang Pengolahan Kawasan dan investasi BP batam

Apabila ada pemotongan bukit, akan dilakukan BP Batam, sebagai pemilik lahan katanya.

Sementara itu, penelusuran media ini tampak jelas aktivitas cut and fill yang masuk kawasan Hutan lindung itu sudah berlangsung lama,Namun terlihat lokasi Hutan lindung sudah dipetak-petak dengan ukuran tertentu yang diduga bakal dijadikan Kavling Siap Bangun (KSB). Dan di komersilkan atau di jual kepada masyarakat dengan harga yang fantastis.

Dari informasi diterima awak media lokasi yang diduga tidak memiliki perizinan cut and fill dari salah satu pekerja, “ini lokasi punya pak Am untuk segala jenis surat menyurat perizinan tanyakan aja langsung kepada beliau kami tidak tau menahu”

Masyarakat berharap kepada aparat penegak Hukum ( APH ) seperti Polda Kepri, Polresta barelang dan Dinas terkait dapat segera Mengambil tindakan tegas untuk mengentikan dan menutup praktil kegiatan ilegal ini.

Hingga berita ini diterbitkan,awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pihak Pihak aparat dan harus Lebih Serius untuk Menindak lanjuti masalah Mafia Lahan. (Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *