Sumbar- Ditlantas Polda Sumbar Mengeluarkan Peraturan Pemberlakuan Proses Pengurusan registrasi dan identifikasi kendaraan untuk pembayaran pajak tahunan tanpa KTP pemilik awal pada tahun 2026.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Diwakili Oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sumbar, AKP Hendrianto, diacara Tersebut langsung menyampaikan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor dalam rangka keamanan data.
Peraturan tahun 2026, KTP yang tidak sesuai dengan identitas di STNK masih bisa diproses. Namun pada 2027 wajib dilakukan balik nama sesuai pemilik baru, mengacu pada Perpol 7 Tahun 2021, imbuhnya Selasa (28/4/2026).
Kanit Regident menjelaskan, selain untuk keamanan data (safety data), kebijakan ini juga memudahkan pemilik kendaraan bekas dalam membayar pajak tahunan.
selain untuk safety data, juga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Jelasnya.
Lebih lanjutnya Adapun syarat yang harus dipenuhi Pada Saat Proses Pengurusan tersebut, menurutnya, di antara lain wajib pajak harus membawa identitas pemilik kendaraan baru, STNK, serta mengisi surat pernyataan bersedia melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Adanya Peraturan Kebijakan ini, Pemilik kendaraan nantinya akan di sesuaikan dengan pemilik baru, sehingga bisa mengantisipasi pelanggaran seperti tilang elektronik (ETLE), kecelakaan lalu lintas, hingga tindak pidana lainnya, Ujarnya.
(Dr)