Juli 14, 2026 11:25 pm
7

Jakarta- Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 14 Juli 2026 di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta.

Rapat tersebut membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025, pemaparan database penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) melalui sistem atau dashboard, serta laporan perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pemasyarakatan.

Dalam rapat tersebut, Dr. Maruli Siahaan menegaskan bahwa evaluasi kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu berorientasi pada hasil yang dirasakan masyarakat, bukan semata-mata pada tingkat penyerapan anggaran.

Ia mendorong agar indikator kinerja kementerian diubah dari pendekatan berbasis serapan anggaran menjadi berbasis dampak (outcome), sehingga keberhasilan program dapat diukur secara lebih objektif.

“Keberhasilan sektor pemasyarakatan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap. Indikator kinerja harus mencerminkan dampak nyata, seperti penurunan kelebihan kapasitas lapas, meningkatnya kualitas pembinaan, terjaminnya kesehatan warga binaan, keberhasilan reintegrasi sosial, serta menurunnya tingkat pengulangan tindak pidana,” ujar Maruli.

Selain itu, Dr. Maruli juga menyoroti persoalan kelebihan kapasitas (overkapasitas) yang masih menjadi tantangan utama dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan nasional.

Ia mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera menyusun peta jalan (roadmap) penanganan overkapasitas lapas dan rutan yang memuat target tahunan, kebutuhan anggaran, penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas), pengembangan alternatif pemidanaan, redistribusi penghuni, serta pembangunan maupun revitalisasi sarana pemasyarakatan berdasarkan kebutuhan riil di setiap wilayah.

Menurut Dr. Maruli, penyelesaian persoalan overkapasitas harus dilakukan secara komprehensif agar tidak hanya mengurangi kepadatan penghuni, tetapi juga meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan.

Ia juga menekankan pentingnya memperluas program pelatihan kemandirian bagi warga binaan agar lebih selaras dengan kebutuhan dunia kerja.

Dr. Maruli Siahaan mengusulkan agar setiap program pelatihan dihubungkan dengan sertifikasi kompetensi, kebutuhan pasar tenaga kerja, kemitraan dengan dunia usaha dan industri, serta mekanisme pemantauan terhadap warga binaan setelah kembali ke masyarakat.

“Pembinaan harus menghasilkan kemandirian. Warga binaan perlu dibekali keterampilan yang diakui secara profesional sehingga memiliki peluang lebih besar untuk bekerja dan berusaha setelah bebas,” katanya.

Dalam aspek tata kelola keuangan, Maruli juga meminta Kementerian melakukan rekonsiliasi data keuangan dan data kinerja secara menyeluruh.

Menurutnya, seluruh target dan realisasi PNBP, penggunaan anggaran, pengelolaan aset, serta capaian program harus menggunakan basis data yang konsisten sehingga proses evaluasi dan pengawasan dapat dilakukan secara lebih akurat dan transparan.

Selain itu, Dr. Maruli menyoroti besarnya nilai aset yang dikelola Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mencapai sekitar Rp54,1 triliun, dengan aset tetap sekitar Rp50,85 triliun.

Ia meminta kementerian menyusun peta pemanfaatan aset secara komprehensif yang memuat kondisi aset, status legalitas, tingkat pemanfaatan, serta kontribusinya terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Pengelolaan aset negara harus memberikan manfaat nyata. Karena itu, diperlukan pemetaan yang jelas mengenai kondisi, legalitas, dan kontribusi setiap aset terhadap peningkatan layanan keimigrasian maupun pemasyarakatan,” tegas Maruli.

Menurut Dr. Maruli, penguatan tata kelola sektor pemasyarakatan tidak hanya memerlukan dukungan anggaran, tetapi juga reformasi manajemen, peningkatan kualitas pelayanan, serta sistem pengawasan yang berorientasi pada hasil.

Melalui Rapat Dengar Pendapat ini, Komisi XIII DPR RI berkomitmen terus mengawal peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, modernisasi sistem pemasyarakatan, serta optimalisasi pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *