Batu Bara,Genewstv
Team Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara Berhasil menangkap Pelaku yang diduga telah menggelapkan 36 ekor Lembu milik bosnya yang dititipkan dengan bagi hasil.
Tersangka inisial LA alias Culas (41) Warga Dusun I Desa Perjuangan Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara ditangkap di salah satu rumah warga yang berada di Afdeling IV PT. BAS Kec. Ujung Batu Kab. Padang Lawas Utara dan membawa usai lakukan penangkapan pelaku di bawa ke Polres Batu Bara guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Penangkapan tersangka setelah Team Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara Pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 mendapatkan Informasi bahwa tersangka Culas berada di Kec. Ujung Batu Kab. Padang Lawas Utara, selanjutnya berangkat untuk mencari keberadaan tersangka, dan pada Senin 06 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB team berhasil menemukan tersangka. Terang Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP John Heber Tarigan melalui Kasubsi Penmas Humas Polres IPTU Arianto Sitorus SH.
Lebih lanjut diterangkan IPTU Arianto Pada tahun 2013 Korban Pemilik Lembu atas nama Arnol Damanik (59) Warga Dusun V Asahan Jaya Desa Binjai Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara menitipkan 17 ekor lembu kepada Tersangka untuk dirawat dan ditempatkan di Areal Ladang Kelapa Sawit, dengan kesepakatan membagi keuntungan setiap ada lembu yang melahirkan anak,
Kemudian seiring waktu berjalan sampai dengan Bulan Februari 2022 Pemilik Lembu mengetahui bahwa Lembu miliknya telah bertambah menjadi sebanyak 37 ekor dari hasil melahirkan anak, namun pada Kamis 28 April 2022 saat pemilik mengecek ke Lokasi letak lembu tersebut, hanya melihat 1 ekor lembu saja yang berada di lokasi, lalu ia menelpon tersangka namun tidak dapat dihubungi, selanjutnya mendatangi rumah tersangka namun istri tersangka menerangkan jika tersangka sudah beberapa hari tidak pulang kerumah,
Setelah mencari informasi kepada beberapa agen lembu, akhirnya mendapatkan informasi bahwa lembu miliknya telah dijual kepada beberapa orang, dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 288.000.000,- dan selanjutnya membuat laporan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI Terhadap pelaku di Persangkaan pasal 372 dari KUHPidana.
Ds/Genewstv