
Desa Manunggal-Diduga gudang yang sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar, di kawasan Pasar 9 Gas, Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan publik. Gudang tersebut dikabarkan milik Inisial UC, yang selama ini beroperasi dengan lancar seolah kebal hukum.
Diduga Keberadaan gudang ini Telah, menimbulkan keresahan warga. Pasalnya, selain berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran, aktivitas ilegal tersebut juga merugikan negara karena menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.
Menurut informasi yang diterima media ini, diduga aktivitas di gudang ini tetap berjalan seperti biasa, Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, dugaan apakah gudang ini mendapat perlindungan dari pihak tertentu, sehingga tak tersentuh aparat penegak hukum (APH)?
Salah satu warga sekitar, yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa gudang tersebut diduga kerap beroperasi setiap hari, Warga juga mengkhawatirkan, potensi bahaya yang ditimbulkan oleh keberadaan gudang ini,” Kalau terjadi kebakaran atau ledakan, bisa membahayakan banyak orang ” Katanya, Kamis (20/03/2025).
Keberadaan gudang ini, telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Warga meminta aparat setempat, khususnya Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini.
“ Masyarakat sudah resah, jangan sampai aparat hanya menutup mata. Kami harap Kapolda Sumut, khususnya Krimsus, tidak hanya mendengar laporan tetapi segera menindaklanjuti kasus ini ” Ucap seorang warga.
Sekedar informasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur distribusi dan perdagangan BBM di Indonesia. Dalam Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi juga mempertegas aturan terkait distribusi BBM. Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak mekanisme persaingan usaha yang sehat.
Untuk hal ini, Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi lebih lanjut, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan bisnis ilegal ini. (To).