Batu Bara – Sejumlah Masa dari Karyawan PT Socfin Indonesia Unit Tanah Gambus Melakukan Unjuk Rasa Yang Meminta dikembalikan Haknya, di lapangan Bola Afdiling Satu. Selasa (14/6/22).
Ketua PUK SPPP – SPSI perkebunan Tanah Gambus, Nurmansyah menjelaskan Mogok kerja terjadi akibat adanya pemotongan bonus yang dilakukan pihak perusahan secara sepihak terhadap para karyawan selama sebulan. Sebut Nur.
Lanjutnya lagi, pihak Perusahaan dianggap membuat aturan sendiri tanpa sepengetahuan SPSI, kemudian pengaturan Premi yang tidak sesuai dengan kebutuhan karyawan saat ini. Pungkasnya
Sementara Kasubag Humas Polres Batu Bara Iptu R Zebua membenarkan adanya aksi Mogok Kerja Damai dilakukan Karyawan dengan cara hadir dilapangan Bola Kaki Emplasmen PT. Socfindo Desa Perk Tanah Gambus.
Di jelaskan, aksi mogok kerja damai dilakukan selama 3 hari sampai dengan hari Kamis tgl 16 Juni 2022 sambil menunggu tanggapan dari pihak Direksi PT. Socfindo.
Adapun tuntutan karyawan PT. Socfindo Perkebunan Tanah Gambus yakni agar Bonus 1 Bulan Gaji di Realisasikan oleh Pihak Perusahaan, terangnya.
Diketahui melalui surat PD F.SPPP-SPS! Prov. Sumut melalui Surat Nomor:372/HI/PDFSP PP-SU/V1/2022 Tanggal 06 Juni 2022, menyampaikan, baik kepada Direksi PT. Socfindo Medan, Kapolda Prov. Sumut dan Kadisnaker Prov. Sumut,
mengenai hal pemberitahuan pelaksanaan Mogok Kerja Damai Pekerja/Anggota SPPP-SPSI PT. Socfin Indonesia Group II dan III secara Kolektif yang akan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) gelombang dengan tahapan sebagai berikut;
- Gelombang Pertama (1) selama 3 (tiga) hari, dilaksanakan pada tanggal 14, 15 dan 16 Juni 2022.
- Gelombang Kedua (II) selama 3 (tiga) hari, dilaksanakan pada tanggal 22, 23 dan 24 Juni 2022.
Mogok Kerja Damai dilaksanakan akibat gagalnya perundingan dalam pengajuan besaran pembayaran Bonus tahun 2021 yang akan dibayarkan tahun 2022. (foto copy surat terlampir)
Sejalan penyampaian kami diatas maka sesuai hasil Kesepakatan PUK SPPP-SPSI PT. Socfin Indonesia Group II dan III tanggal 20 Mei 2022 di Tebing Tinggi, untuk ini kami Instruksikan pada Saudara agar melaksanakan Mogok Kerja Damai pada tanggal tersebut diatas dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 1. Penanggung jawab Mogok Kerja Damai PD F.SPPP-SPSI Prov. Sumut. ( Ketua Suriono,ST.,M.Si dan Sekretaris-H. Hasanuddin Nano,SE.
- Koordinator Mogok Kerja Damai PC F.SPPP-SPSI setempat. (Ketua dan Sekretaris)
- Pelaksana Mogok Kerja Damai adalah PUK SPPP-SPSI dan Pekerja/Anggota SPPP-SPSI PT. Socfin Indonesia Group II dan III.
- Mogok Kerja Damai dilaksanakan di masing-masing Wilayah Unit Kerja SPPP-SPSI PT. Socfin Indonesia Group II dan III terkait tertib dan damai serta tidak boleh anarkis
- Bilamana ada hal-hal di masing-masing Wilayah Unit Kerja yang perlu dibicarakan menyangkut dengan pelaksana Mogok Kerja Damai ini, PUK SPPP-SPSI terkait di Instruksikan agar berkoordinasi dengan PC F.SPPP-SPSI setempat selaku Koordinator yang selanjutnya PC F.SPPP-SPSI terkait menyampaikan kepada PD F.SPPP-SPSI Prov. Sumut sebagai penanggung jawab pelaksana Mogok Kerja Damai.
Ds/Genewstv