Maret 22, 2025 3:53 pm

Batam- Diduga Inisial Slamet sebagai pelaku penambang pasir ilegal di Jl Kebun Raya 2 tepatnya di belakang Polda Kepri, Kelurahan sambau, Kecamatan Nongsa masih beroperasi dengan bebasnya tanpa takut dengan hukum alias Kebal hukum. Kamis, (10/02/2024).

Pasalnya, aktivitas penambang pasir ilegal ini tetap beroperasi tanpa memiliki izin apapun dari instansi terkait.

Lebih parah lagi, beberapa hari yang lalu diketahui Pihak TNI Dan Polri juga Ditpam berserta jajaran nya telah melakukan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Nongsa. Namun, tidak membuat para pelaku tambang pasir ilegal ini ketakutan dan efek jerah.

Dari pantauan awak media, lokasi yang di jadikan penambang pasir ini lumayan jauh masuk dari pinggir jalan besar . Maka dari itu, seakan luput dari pengawasan Instansi terkait maupun Aparat Penegakan Hukum aktifitas ini tetap berjalan.

“Disini bukan hanya saya yang main pasir bang, masih banyak lagi. Saya hanya memiliki tujuh mesin dengan dua puluh satu bak pasir” ungkap An yang diduga sebagai pegawas di penambangan pasir ilegal ( Senin ), (10/02/2025).

Di lokasi juga, terlihat beberapa mesin dan lori yang digunakan mengangkut pasir hasil dari aktivitas ini.

Perlu diketahui, akibat dari aktivitas penambangan pasir sangat lah jelas dapat merusak ekosistem lingkungan. Bahkan dapat memakan korban jiwa.

Oleh karena itu, diminta kepada Instansi terkait seperti Ditpam BP Batam dan jajarannya Kepolisian Polda Kepri serta Polresta Barelang menangkap pelaku usaha penambangan pasir ilegal ini.

Jelas tertuang dalam pasal 168 UU pertambangan “setiap orang yang melakukan usaha tanpa ada IUP, IPR atau IUPK, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau 5 di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah”.

Awak media mencoba konfirmasi via W.a kepada Direskrimsus polda kepri KBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K. mengatakan terimakasih atas laporannya akan kita lidik, Senin (10/02/2025)

(Fhm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *