Sergai, Ratusan Masa dari petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Rampah (Rakyat Menggugat Perampasan Tanah) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara Unjuk Rasa dengan menduduki dan mematok lahan yang diklaim milik PT Soeloeng Laoet di Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Senin (20/6/2022).
Massa membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan di lahan tersebut. Dimana Masa menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Soeloeng Laoet yang diduga cacat hukum.
Ketua Kelompok Tani Rampah, Musanif Saragih, mengatakan, mereka menolak perpanjangan HGU yang cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur dan tidak taat azas clear and clean.
“Jadi kita ke sini juga dalam rangka ulang tahun pematokan ulang lahan tanggal 20 Juni 2017 yang kebetulan pada tanggal itu dilakukan pematokan ulang, karena patok-patok pada saat itu dihilangkan atau dirusak oleh yang diduga oknum dari PT Soeloeng Laoet,” katanya.
Menurut Musanif, lahan yang disengketakan sekitar 942 hektar sesuai dengan peta bidang yang telah dikeluarkan oleh BPN yang ditandatangani Ir Embun Sari. “Jadi peta bidang tanahnya itu dikeluarkan tahun 2014,”ujarnya.
Musanif menyebutkan, selain dalam rangka ulang tahun pematokan, aksi yang dilakukan dilahan ini untuk membuka hati nurani pihak BPN agar mengukur kembali yang sudah disepakati pada tahun 2013.
“Jika pihak BPN tidak melakukan pematokan ulang, saya pribadi akan ke kementerian ATR dan saya akan tutup pintu kementerian ATR, saya akan tutup,”ancamnya.
Ia menambahkan, pada tanggal 30 Maret 2022 sudah digelar rapat di Mabes Polri bersama tim satgas mafia tanah. Dari penyampaian tim satgas mafia tanah kepada saya bahwa mereka akan turun kemari untuk memeriksa pihak-pihak terkait dalam penertiban SK HGU No 40.
“Jadi merujuk pada surat Kementerian ATR dari direktorat penetapan hak dan pendaftaran tanah tanggal 2 Juni 2021, kami menerima surat yang isinya masih akan menerbitkan keputusan HGU, itu BPN yang menyebutkan,” ujarnya.
“Tapi ternyata di sana ada plangnya sudah terbit pada 28 Mei 2021, ada waktu yang mundur karena di bulan Juni kita masih dapat surat itu bahwa masih akan menerbitkan,”sambungnya.
Maka dari itu, kata dia, ada dugaan mafia tanah. “Jadi kami menduga di sini terjadi permainan mafia tanah dan kami juga menduga atas rekomendasi Bupati Sergai yang baru dua bulan menjabat sudah berani menerbitkan perpanjangan HGU pada tanggal 19 April 2021, dan ini sudah kami laporkan ke KPK tentang gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Sementara itu terkait aksi tersebut, Humas PT Soeloeng Laoet, Dimas Prasetyo, mengatakan, sebelum penetapan HGU kemarin sempat mati di tahun 2014, namun mati itu bukan berarti tidak bisa mengelola, karena kami tetap membayar pajak dari 2014 hingga hari ini,” beber Dimas Prasetyo
Menurutnya, PT Soeloeng Laoet tetap membayar pajak dari tahun 2014 hingga saat ini.
Masih menurutnya, ada 700 karyawan di PT Soeloeng Laoet. Maka ada 700 kepala keluarga di situ yang penghidupannya dari PT tersebut.
“Jalan pun hari ini kami bikin jalan sendiri, karena takut jalan masyarakat rusak. Jadi itu bang makanya kami bingung kalau ada orang yang ganggu kami lagi,” tandas Dimas.
Ks/Team, Genewstv