September 3, 2026 1:20 am
8

Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia karena terbukti terlambat menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) terkait akuisisi saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi KPPU dalam Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 tentang dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Pembacaan putusan berlangsung Selasa (1/9/2026) di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta. Majelis Komisi dipimpin Gopprera Panggabean, dengan anggota Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.

Dalam perkara tersebut, KPPU menyatakan PT Evans Indonesia terbukti melakukan keterlambatan dalam menyampaikan notifikasi atas akuisisi PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia.

Perkara ini berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU atas aksi korporasi berupa pengambilalihan saham yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan persaingan usaha.

KPPU menyatakan penegakan hukum terhadap kewajiban notifikasi merupakan bagian dari upaya memastikan aksi korporasi tetap berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat.

Putusan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 tersebut dibacakan pada Selasa, 1 September 2026, di Jakarta.

KPPU melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur, menyampaikan bahwa siaran pers resmi terkait perkara tersebut akan disampaikan kemudian.
(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *