Desember 6, 2024 2:02 pm

Riau — Genews tv

Tapung—(Kampar/Riau)
Berita hari ini tanggal 16 juni 2022. Anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jaya mensomasi Pengurus KUD menuntut agar dikembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah terlanjur di serahkan kepada pengurus KUD Mandiri Mojopahit Jaya berdasarkan Berita Acara Serah Terima SHM dari anggota ke pengurus KUD yang awalnya digunakan untuk Agunan Perbankan Pembiayaan Kelanjutan Peremajaan Kebun Plasma namun diduga disalahgunakan oleh pengurus karena SHM milik anggota KUD bukan dijadikan Agunan di Bank, namun justru SHM tersebut disimpan di Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Kantor Cabang Bangkinang dan kemudian pengurus KUD yg menerima Serah Terima SHM dengan menyewa Safe Deposit Box itu berbeda orangnya dan justru yang menanda tangani penyewaan Safe Deposit Box di BPD Riau Kepri Cabang Bangkinang memberikan Kuasa pula kepada Ketua Koperasi dan itupun sifatnya Pribadi, sungguh aneh sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi anggota KUD.

Seandainya penyewa meninggal dunia kepada siapa menuntut pengembalian SHM yang di simpan di dalam Safe Deposit Box Bank Riau Kepri tersebut, kata salah seorang anggota KUD yang tidak mau disebutkan namanya.

Anggota KUD tersebut juga menyampaikan kurangnya keterbukaan dari pengurus KUD tentang pengelolaan dana mulai Replanting hingga penanaman bibit Kelapa Sawit sehingga diduga telah terjadi penyelewengan dana Hibah bantuan dari Pemerintah yang sudah digelontorkan kepada KUD Mojopahit Jaya untuk peremajaan kebun plasma kelapa sawit milik anggota sebesar Rp 50.000.000,- perkapling.

Kuasa Hukum beberapa orang anggota KUD Mandiri Mojopahit Jaya dari Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, SH.,MH & Rekan menghimbau kepada pengurus KUD untuk segera mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) anggota karena tuntutan 3 orang anggota KUD itu dalam batas kewajaran dan merupakan hak dari anggota untuk terus ikut atau menarik diri dari keanggotaan KUD”lanjut Pengacara senior ini.

Freddy juga menyampaikan merujuk kepada Surat Somasi yang telah diserahkan secara langsung ke Kantor KUD Mandiri Mojopahit Jaya pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 agar dapat di sikapi secara Arif bijaksana sebelum kliennya menempuh jalur hukum pidana dan tuntutan lainnya melalui instansi pemerintah lainnya, tegas Freddy yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau.

Maka dari itu kami selaku Kuasa Hukum dari beberapa warga meminta dan menunggu Ketua dan Pengurus KUD Mandiri Mojopahit Jaya agar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat Somasi tersebut untuk secara suka rela mengembalikan SHM tersebut, namun jika dalam jangka waktu yang telah di tentukan tidak ada itikat baik dari Ketua dan Pengurus KUD maka di pastikan klien kami akan menempuh jalur Hukum dalam kapasitas nya sebagai pencari keadilan melalui jalur Hukum Pidana tentang Penggelapan dan atau Penipuan serta Instansi lain nya “tutup Dr.Freddy”.

Dari informasi warga yang tidak bersedia di tuliskan nama nya kepada awak media Genewstv.id, bahwa KUD Mandiri Mojopahit Jaya sebagai penerima dana hibah dari pusat pada tahun 2019 sebesar 25 Milyar yang di titipkan di Bank BRI Agro jalan Jenderal, Sudirman Pekanbaru, namun baru di kerjakan pada tahun 2021, dengan arti kata bahwa hampir 2 tahun dana tersebut diam di Bank BRI Agro Pekanbaru.

bersambung
SYR—genewstv

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *