TEBING TINGGI — Genewstv.id
Jalan yang terang adalah kebutuhan setiap orang, meski setiap kendaraan diwajibkan memasang lampu depan sebagai standar keselamatan. Penerangan Jalan Umum adalah hal penting demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Jalan tanpa lampu penerangan merupakan jalan yang berbahaya dan lebih beresiko. Sebagaimana maksud Permenhub PM 27 tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan.
Peraturan Menteri tentang Alat Penerangan Jalan ini memiliki pertimbangan utama di dalamnya yaitu untuk mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan guna mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Akan tetapi beberapa waktu belakangan ini Pemerintah Kota Tebing Tinggi mengeluarkan kebijakan sepihak dengan mematikan lampu jalan diarea Lapangan Kota Tebing Tinggi sehingga mengakibatkan kurangnya jarak pandang masyarakat sekitar dalam berlalu-lalang dimalam hari. Sebagai mana kecelakaan laga kambing antara dua pengendara sepeda motor yg terjadi tadi malam tepatnya pada tanggal 19 agustus 2022 yang di akibatkan kurang nya penerangan.
Dalam keterangannya Aga selaku Ketua Sapma PP Kota Tebing Tinggi mengeluhkan pemadaman lampu di area lapangan Merdeka tebing tinggi yang pada malam tadi hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Sangat banyak dampak buruk dari pemadaman lampu lapangan Merdeka, kalau kita lihat, di tengah lapangan sangat banyak remaja belasan tahun yang berpasang-pasangan hingga subuh, ini berpotensi kriminal. bahkan sekarang sudah memakan korban jiwa lalulintas akibat gelapnya jalan di sekitaran lapangan Merdeka. “
Aga sangat menyayangkan kebijakan ini yang di anggap tidak tepat kalau hanya untuk menghalau keramaian. “Harusnya di biarkan terang, hinga mudah dilihat oleh petugas keamanan, dan aman bagi pengguna jalan. Apakah harus menunggu korban jiwa yang lebih banyak lagi”.
Punggas ketua sapma PP kepada tim Genews tv, pada Sabtu, (20/08/2022) pukul 13.30 WIB.
(HeHa)