Desember 7, 2024 6:10 pm

Batu Bara – Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yg dipimpin Kanit Resum Iptu A.H. Sagala telah mengamankan 1 (satu) Laki-Laki yang di duga telah melakukan Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Jumat (22/07/2022).

Saat di Konfirmasi, Kasubsi Penmas Iptu Harianto Sitorus membenarkan hal tersebut, Harianto menerangkan melalui Laporan Polisi Nomor : LP/B/525/VII/2022/SPKT/POLRES BATU BARA /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 juli 2022 pelapor a.n. RATNA DEWI.

Kasubsi Penmas Polres Batu Bara menambahkan, kronologi bermula saat korban (sebut saja mawar) warga Kecamatan Datuk Tanah Datar pada hari kamis tanggal 13 juli 2022 telah permisi kepada orangtuanya untuk mengambil pakaian yg berada di rumah teman, namun setelah mawar berangkat kemudian sang orangtua tidak dapat berkomunikasi dengan mawar yang kemudian membuat laporan kehilangan orang pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 juli 2022 di pimpin IPTU A.H. SAGALA melaksanakan penyelidikan dan terhadap korban di dapati berada di rumah tersangka di Kec.Dumai Barat Kota DUMAI Kemudian dibawa ke Polres Batu Bara untuk dimintai keterangan.

Pada saat ditanyai oleh orangtuanya, mawar mengakui bahwa telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 2 kali dengan tersangka Ozi (sebut sajakenlap).
Dengan kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke polres Batu Bara.

Silvia — Genewstv

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *