TEBING TINGGI – Genews TV
Polemik yang mencuat di masyarakat terkait unggahan video oleh Suhairi, yang akrab disapa Wak Gogon, mendapat sorotan dari praktisi hukum, Leo Siallagan, S.H. Ia menilai kritik yang dilayangkan kepada aktivis tersebut perlu disikapi secara proporsional dengan mengedepankan asas objektivitas dan niat yang mendasari tindakan tersebut.
Menurut Leo, Wak Gogon dikenal sebagai figur yang konsisten menyuarakan pemberantasan narkotika di Kota Tebing Tinggi. Oleh karena itu, ia menekankan agar upaya tersebut tidak serta-merta dinilai negatif tanpa mempertimbangkan konteks substansialnya.
”Kita harus melihat persoalan ini secara objektif. Wak Gogon selama ini aktif dalam upaya preventif dan edukasi terkait peredaran narkotika. Saya melihat niatnya adalah membantu negara dalam memerangi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini,” ujar Leo Siallagan kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Menanggapi pandangan berbeda dari sejumlah organisasi anti-narkoba dan tokoh masyarakat, Leo menegaskan bahwa perbedaan pendapat adalah hak konstitusional dalam demokrasi. Namun, ia menyayangkan jika hal tersebut berkembang menjadi kegaduhan yang kontraproduktif.
”Kritik yang berkembang saat ini terkesan berlebihan. Dalam konteks penegakan hukum, yang kita butuhkan adalah sinergi dan kolaborasi antara masyarakat dengan aparat penegak hukum (APH), bukan saling menjatuhkan di ruang publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Leo menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan regulasi, masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Masyarakat memiliki hak untuk memberikan informasi atau laporan kepada aparat penegak hukum jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Ini adalah bentuk pengawasan sosial yang dilindungi undang-undang,” jelasnya.
Namun, Leo juga mengingatkan bahwa dalam menyampaikan informasi atau melakukan aksi sosial, masyarakat tetap harus mematuhi aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru bagi diri sendiri.
Leo berharap masyarakat tidak teralihkan dari substansi utama, yaitu upaya kolektif dalam memberantas peredaran narkotika yang mengancam generasi muda. Ia mengajak seluruh elemen, mulai dari tokoh agama, aktivis, hingga pemerintah daerah, untuk menyatukan visi.
”Jangan sampai energi publik habis untuk memperdebatkan ego sektoral. Fokus utama kita adalah menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Mari kita gunakan saluran yang benar dan prosedural sesuai hukum agar perjuangan ini membuahkan hasil yang maksimal bagi masyarakat Tebing Tinggi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, dinamika di masyarakat masih terus berlanjut. Publik berharap seluruh pihak terkait dapat mengedepankan semangat persatuan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam mendukung agenda pemberantasan narkotika di Kota Tebing Tinggi. (Heha)