GENEWS.TV-Anggota Himpunan Mahasiswa Ikatan Keluarga Labuhanbatu Raya (HM IKLAB RAYA) kembali menggelar unjuk rasa kedua mereka terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan seorang sekretaris di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Unjuk rasa kedua ini dilakukan di dua lokasi, yaitu di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada hari Jumat (5/4). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar Pejabat Juru Bicara (PJ) Gubernur Sumatera Utara segera memberhentikan Sekretaris Dinas (Sekdis) Sumatera Utara yang diduga terlibat dalam berbagai masalah di Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Koordinator aksi, Prem Siringoringo, menyatakan bahwa aksi kedua ini dilakukan untuk mendorong PJ Gubernur Sumatera Utara agar mencopot Sekdis Sumatera Utara dan meminta pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan Pungli yang terjadi di Dinas Pendidikan Sumatera Utara, yang melibatkan Sekdis Sumatera Utara.
Mereka menyoroti dugaan praktik Pungli yang baru-baru ini terjadi, termasuk dugaan Pungli kepada puluhan kepala sekolah dengan jumlah uang sebesar 10 juta rupiah per kepala sekolah dengan modus laporan pengelolaan dana BOS oleh Inspektorat.
Prem menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus segera memanggil Sekdis Sumatera Utara untuk menyelidiki dugaan Pungli yang terjadi di Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Dalam pernyataan sikap mereka, mereka meminta:
- PJ Gubernur Sumatera Utara agar mencopot Sekdis Sumatera Utara karena diduga terlibat dalam Pungli, pelanggaran dalam pengelolaan Dana Bos, dan berbagai masalah lainnya di lingkungan pendidikan Sumatera Utara.
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menyelidiki dan memanggil Sekdis Sumatera Utara yang diduga melakukan Pungli terhadap puluhan Kepala Sekolah dengan alasan laporan pengelolaan dana BOS oleh Inspektorat.
- Penegak Hukum untuk menyelidiki sepenuhnya dugaan Pungli di Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang melibatkan Sekdis Sumatera Utara karena melanggar peraturan yang berlaku.
- Mendesak dan mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara untuk mengungkap dugaan Pungli dan korupsi lainnya di Dinas Pendidikan Sumatera Utara.