Tebing Tinggi – Genews tv
Polsek sipis pis Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pencuri berinisial MRS alias Nyanyar (25) yang beraksi di Dusun III Desa Marubun kec Sipispis Kab Serdang Bedagai,
Penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari korban pencurian yang kehilangan 1(satu) unit handpone merek Huawei Y3 warna gold.

Pencurian terjadi pada Kamis, 19/05/2022, sekira pukul 03.00 wib, sewaktu korban terbangun dari tidurnya, korban melihat seorang laki-laki sudah berada di ruang tamu rumah nya. Kemudian korban menegur laki-laki tersebut dengan mengatakan ” NGAPAIN KAU DISINI?” Mendengar suara korban, laki-laki tersebut langsung melarikan diri dari samping rumah korban dan korban mengenali laki-laki tersebut.

Selanjutnya pelapor mengecek seisi rumah dan mengetahui bahwa HP merek Huawei Y3 warna gold milik nya sudah diambil oleh pelaku dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) terdiri dari 1(satu) unit handpone merek Huawei Y3 warna gold.
Kemudian korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Sipispis.
Menindak lanjuti laporan tersebut, personil Opsnal melaksanakan penyelidikan , selanjutnya berdasarkan hasil Lidik, kurang dari 1×24 jam Personil reskrim dan SPK yang dipimpin kanit reskrim IPDA DEDY JANATAR BERAMPU, SH, MH melakukan penangkapan terhadap Pelaku MRS alias Nyanyar disebuah gudang sawit didesa serba nanti kec. Sipis-pis kemudian melakukan penggeledahan dirumah tersangka di dusun Bahgerat desa Pispis dan ditemukan barang bukti milik korban berupa 1(satu) Hp merk Huawei, kemudian dilakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuataanya dan sudah berulang kali melakukan pencurian di desa marubun kec. Sipis-pis , selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Sipispis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka dkkenakan pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
HeHa – Genews tv