Batu Bara – Seorang pria warga Jalan Kayu Mutih Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan diringkus saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli. Tersangka TML (36) diringkus di jalan umum Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu Bara setelah berhasil dipancing untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 60 juta sebanyak 100 gram.
Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dengan teknik undercover buy dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, Selasa (20/9/22).
“Penangkapan yang dipimpin Kanit 1 Narkoba Ipda R Bimo Septiadi berlangsung minggu lalu tepatnya Kamis (8/9/22) sekira pukul 22.00 Wib. Namun karena kita masih melakukan pengembangan baru dapat kita ungkap ke rekan rekan hari ini”, jelas AKP Sastrawan.
Dipaparkan Sastrawan, kronologis pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 16.00 Wib. Saat itu anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit 1 Ipda R Bimo Septiadi melakukan penyelidikan secara undercover buy (penyamaran) dengan menyamar sebagai pembeli.
Pada penyamaran tersebut terjadi negoisasi antara petugas yang menyamar sebagai pembeli dengan pihak penjual, dengan kesepakatan transaksi di Lima Puluh sebanyak 100 gram dengan harga Rp. 60 juta.
Setelah adanya kesepakatan tersebut Kanit 1 membagi tugas anggota opsnal di lokasi transaksi, dan sekira pukul 22.00 Wib tersangka tiba di TKP dengan mengendarai sepeda motor.
“Saat akan melakukan transaksi tersebut petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil meringkus seorang pria berinisial TML di jalan umum Desa Perkebunan Lima Puluh.
Melalui penggeledahan di TKP, petugas berhasil menemukan barang bukti yang kepemilikan diakui oleh tersangka. Barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 1 buah plastik transparan besar berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 91, 13 gram, 1 timbangan elektrik, 2 buah plastik klip kosong, 1 unit handphone android, 1 buah dompet berwarna hijau dan 1 buah tas sandang berwarna hitam.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diatas dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sil/Genewstv.id