Juli 21, 2026 10:43 am
6

Pematang Siantar- Satuan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar berhasil mengungkap dan menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Simalungun memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 1,53 gram di Jalan Lapangan Tembak Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Kamis 16 Juli 2026 malam sekira pukul 20.15 WIB.

Terduga Pelaku tersebut inisial AP (18) warga Huta Sidorukun I Kelurahan Rukun Mulyo, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Lapangan Tembak Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP, pada Kamis 16 Juli 2026 malam sekira pukul 20.15 Wib personil sat narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkapnya dengan menangkap AP diatas sepedamotor Honda Beat warna hitam tanpa plat nopol dipinggir jalan.

Kemudian dari AP ditemuka barang bukti berupa 1 bungkus Rokok Surya kecil dari tangan kirinya yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip di duga berisi narkotika jenis sabu di balut tisu, 1 unit Handphone (HP) merk Samsung warna biru milik tersangka dari dalam dasboard sepedamotor sebelah kiri dimana dari balik casing HP terdapat plastik di duga berisikan narkotika jenis sabu dan juga uang tunai sebesar Rp. 50.000,00.

Diinterogasi AP mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan 2 paket sabu total berat bruto 1,53 gram tersebut didapatkannya dari seorang laki – laki inisial VAD yang berada di daerah Setia Negara (Dalam Lidik).

Selanjutnya Tim Opsnal membawa AP beserta barang bukti ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat iniAP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” Pungkas AKP Irwanta./Humas P Siantar
(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *