Tebing Tinggi – Genews tv
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap empat pria yang diduga pelaku narkoba, HG alias Olan (48) Warga Jalan Ksatria Lk. II Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi, MSL alias sani , (46) warga Jalan Satria Asrama Kodim 0204 / DS Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi, ISS alias Udin (37) warga Jalan Ir. H. Juanda Gg. Abadi Lk. I Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota. Tebing Tinggi dan JVANHT , (35) seorang Anggota POLRI, warga Jalan Sentosa No. 2 Batang Beruh Sidikalang Kab. Dairi / Jalan H.A.Bilal Lk. IV Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi Pada hari Jumat 20/05/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa bebasnya peredaran sabu di daerah Jalan Ksatria Lk II Kel Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Kemudian personil satuan reserse narkoba langsung merespon informasi tersebut dengan melaksanakan penyelidikan dan penindakan.
Dari hasil penyelidikan, tim melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku, setelah itu personil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan
Dari TKP personil menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 24 Gram dan berat bersih (netto) 23,22 Gram, 1 (satu) buah kaca pirex yang berisi bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 1,24 Gram dan berat bersih (netto) 0,14 Gram, 1 (satu) bungkus bekas plastik mie Instan goreng,b2 (dua) bungkus plastic klip kosong, 1 (satu) perangkat alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah mancis warna hijau dan 1 (satu) buah mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik.
Ketika diintrogasi, ke empat tersangka menjawab bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik HG alias OLAN.
selanjutnya ke empat orang pelaku beserta barang bukti dibawa kekantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
HeHa – Genews tv