September 18, 2024 6:56 pm

Tebing Tinggi – Genews tv

Satreskrim Polres Tebing Tinggi meringkus satu orang pelaku perjudian jenis KIM di Dusun Benten Desa Kayu Besar Kec. Bandar Khalipah Kab. Sergai.
Pelaku berinisial P (59) diamankan pada Minggu, (21/08/2022) sekira pukul 21.00 WIB

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Kunto Wibisono SH, S.IK, M.Si melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan satu orang laki laki dewasa pelaku perjudian.

Ia mengatakan penangkapan pelaku juru tulis (Jurtul) judi KIM setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian di desa tersebut.

Selanjutnya Kapolres Tebing Tinggi AKBP Kunto Wibisono SH, S.IK, M.Si dan juga personil Polsek Bandar Khalipah melakukan pengecekan di lokasi

“Benar saja, sesampainya di lokasi personil mendapati pelaku sedang duduk menunggu pembeli KIM”. Terang Agus

Barang bukti perjudian yang diamankan antara lain Buku tafsir mimpi, kertas rekap, buku notes / catatan, uang tunai sejumlah Rp. 102.000.-,

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti pun langsung diamankan dan diboyong ke Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut,”

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e dengan acaman hukuman max 10 tahun penjara.

HeHa – Genews tv

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *