September 17, 2024 12:30 pm

Tebing Tinggi – Genewstv.id

SatResNarkoba Polres Tebing Tinggi Berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MSS alias Ganang (38) warga Jalan Cinge Lk. IV Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi pada Kamis, (6/10/2022) sekitar pukul 19.30 WIB

Ganang ditangkap di dalam sebuah rumah di Perumahan CBK Jalan Meranti Blok A Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti Narkotika jenis sabu berupa 2 (dua) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi sabu yang dibalut dengan dengan kertas putih dan kertas hitam yang ditemukan di bawah kaki meja yang terbuat dari ban mobil didalam rumah nya

Ketika diintrogasi, Ganang mengaku bahwa barang haram tersebut milik teman nya WR yang dititipkan kepada Ganang, karena WR pergi Mengantar anak nya berobat.

Kemudian petugas melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan WR (25) warga Jalan Meranti Lk. I Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Dari lokasi yang sama dengan Ganang

WR ditangkap dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG dan uang senilai Rp. 80.000,(delapan putuh ribu rupiah), dan setelah itu dilakukan introgasi terhadap WR dan dirinya menerangkan bahwasanya benar sabu tersebut adalah sabu yang dititipkannya kepada Ganang.
Kemudian WR menjelaskan bahwa sabu tersebut adalah sisa sabu yang WR dan MRA alias Kiki beli dari Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang.

Kemudian personil melakukan penangkapan terhadap MRA alias Kiki (22) warga Jalan Meranti Gg Kenari Lk. V Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Kiki ditangkap di dalam rumahnya dengan barang bukti darinya berupa 1 (satu) unit handphone merek INFINIX, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersebut, dan benar ditemukan bukti chatingan kesepakatan atau kerjasama antara WR dan KIKI dalam hal melakukan jual beli narkotika jenis sabu.

mengetahui hal tersebut selanjutnya ketiga tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

HeHa – Genewstv.id

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *