September 10, 2024 7:59 am

Batubara, Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan di Polres Batu Bara, kini LS alias Lis (42) oknum guru honor sertifikasi yang bertugas di salah satu Madrasyah Ibtidaiyah Swasta (MIS) di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Datuk Lima Puluh LS alias Lis (42) kini dilaporkan pula ke Kemenag Batu Bara.

Laporan tersebut disampaikan Nilawati istri sah AN (38) yang merupakan suami siri Lis, Senin (1/8/22).

Dalam suratnya Nilawati meminta Kakan Kemenag Batu Bara Sakoanda Siregar, S. Ag bertindak tegas.

Diuraikan Nila, pernikahan siri Lis dengan suaminya AN (38) berakibat rumah tangganya berantakan dan berujung perceraian. Sebab AN telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Kisaran, kata Nila kepada wartawan di kantor Kemenag Batu Bara.

Berkenaan dengan itu Nila meminta Kakan Kemenag Batu Bara bertindak tegas dengan menonaktifkan Lis sebagai guru honorer di lingkungan Kemenag Batu Bara. Sebab dinilai Nila tindakan Lis tidak menunjukan contoh yang baik sebagai soko pendidik.

“Masak seorang guru berpendidikan sarjana diduga jadi perebut laki orang (pelakor).
Itu dapat mencoreng citra guru di lingkungan Kemenag Batu Bara, bisa bikin malu”, tukas Nilawati.

Sementara Kakan Kemenag Batu Bara Sakoanda Siregar, S.Ag ketika hendak di konfirmasi di kantornya belum berhasil. Sebab Kakan sedang rapat di aula kantor setempat.

Selanjutnya dikonfirmasi melalui WhastApp, Sakoanda justru berterima kasih.
“Terima kasih, saya bicarakan dulu dengan pejabat terkait sambil kami pelajari surat yang bersangkutan”, jawab Kakan Kemenag.

Ds — Genewstv

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *