Juni 13, 2026 6:16 pm
3

Tapanuli Utara- Seorang oknum pengacara ber inisial RS dilaporkan ke polres Taput diduga mengambil barang / uang yang bukan miliknya dari ATM Mandiri Siborong-borong, hal ini dilaporkan oleh seorang korban bernama Rudi Sihombing degan laporan Nomor 135/V/2026/SPKT/Polres Taput/Polda Sumut.

Dimana kronologis yang disampaikan Humas polres Taput Aipda Walpon Barimbing pada media ini ketika di konfirmasi (8/6): Pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 11.00 wib, Rudi Sihombing menarik uang sebanyak 4 juta dari ATM Bank Mandiri Jln. SM. Raja Siborongborong.

Setelah uang itu di tarik dari ATM, RS Meninggalkan uangnya di atas ATM Menunggu ATM dan kertas struk kertas keluar dari ATM.

Setelah RS mengambil ATM dan Struck kertas RS lupa mengambil uangnya dari atas ATM dan langsung pulang.

Tidak berselang berapa lama, RS sadar dengan uang nya dan langsung bergegas kembali ke ATM dan melihat uangnya tidak ada lagi.

Selanjutnya korban menuju kantor Bank Mandiri untuk mengkinsultasikan hal tersebut dan membuka CCTV bank.

Setelah melihat rekaman CCTV korban pun melaporjan peristiwa itu ke polres Taput.

Saat ini polres Taput masih menyelidiki kasus itu serta memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Terkait hal ini Awak media Genews TV mencoba mengkonfirmasi korban melalui hubungan WhatsApp nya sampai berita ini diturunkan kemeja redaksi belum ada jawaban .

Dari hasil penelusuran Genews TV, terduga ini memiliki rekam jejak buruk di siborong-borong, dimana terduga ini juga pernah dilaporkan seorang aparat oknum TNI di polres Taput atas pencemaran nama baik, dan terduga ini sudah ditetapkan jadi tersangka, tapi pihak Kejaksaan negri Tarutung mengembalikan berkas untuk dilengkapi, tapi sampai sekarang statusnya tidak diketahui perkembangan nya, apa udah SP3 atau masih tetap berproses. (hentas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *