Riau — Genews tv

Kampar (Riau),Team Lembaga BAI,Badan Advokasi Indonesia,(Shopian Al Akbar),Brigade 1(Ir Suparman), LSM BNRI ( Sunario) Bersama Awak Media Genews Tv Id di Lapangan untuk Membantu Masyarakat Desa Sari Galuh Kec Tapung kampar untuk mempertayakan tentang keabsahan dan Penyimpanan surat berharga SHM (Surat Hak Milik) tanah kebun plasma milik warga transmigrasi Desa Sari Galuh kepada pengurus KUD Mojopahit Mandiri .dan Seharusnya atas Nama KUD Koperasi Mandiri Mojopahit Jaya, Namun tertulis di lampiran kertas serah terima yang diberikan oleh Bank Riau kepri Cab Bangkinang yang dititipkan dalam kotak box , bukan atas nama KUD Koperasi mandiri Mojopahit jaya, dan di jadikan penitipan tersebut atas nama pribadi dari pengurus koperasi yaitu Sumarwoto( Bendahara) Dan Irjak Idrus ( Ketua KUD).
Namun Oknum pihak dari PTPN V Kebun Sei Galuh tersebut mencekal dan Megeluarkan kata kata yg tidak Etis kepada teman-teman dari Tiga lembaga dan awak media tersebut.
Seharusnya tidak ada hak dan kapasitas Oknum PTPN V tersebut untuk menjawab tentang penyimpanan surat SHM surat hak milik tanah kebun sawit plasma warga transmigrasi.
β€œUntuk itu mohon kepada pihak Penegak Hukum untuk Menindak tegas oknum PTPN V Kebun Sei Galuh ini, karena mencegah dan menghambat kerja dan kinerja team LSM bela negara dan Lembaga B.A.I beserta lembaga Brigadir 01,” ujar salah satu dari Lembaga. SN Nst

Syr — Genews tv

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top