November 4, 2026 8:52 pm
2

​BATUBARA— Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menjaring belasan kendaraan yang melanggar aturan dalam rangkaian Operasi Patuh Toba 2026 di Jalan Umum Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, Selasa (3/11) pagi. Selain penindakan hukum, operasi ini diwarnai dengan edukasi keselamatan dan pembagian helm secara cuma-cuma kepada pengguna jalan.

​Operasi gabungan yang melibatkan personel Satlantas, Komando Distrik Militer (Kodim) wilayah Tanjung Tiram, dan Kepolisian Sektor (Polsek) Talawi ini dimulai sejak pukul 06.30 WIB. Fokus utama penertiban mencakup pengendara tanpa helm berstandar Nasional Indonesia (SNI), penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), dan pelanggaran muatan berlebih.

​Dalam kegiatan penegakan hukum tersebut, Satlantas Polres Batu Bara menerbitkan 15 surat bukti pelanggaran (tilang). Dari jumlah tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 13 unit kendaraan roda dua dan tiga lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

​Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, melalui Kepala Satlantas (Kasatlantas) Iptu Devi Siringo-Ringo, menyatakan bahwa penindakan di lapangan tetap diimbangi dengan langkah persuasif dan edukatif.

​”Operasi Patuh Toba 2026 tidak semata-mata mengedepankan sanksi tilang. Target utama kami adalah edukasi agar tertib berlalu lintas menjadi budaya dan kebutuhan dasar masyarakat, bukan sekadar takut karena ada petugas,” ujar Iptu Devi didampingi Kepala Seksi (Kasi) Humas AKP P. Tamba di lokasi.

​Di lapangan, petugas secara langsung menghentikan dan menegur sejumlah pelajar yang kedapatan tidak mengenakan helm atau berkendara melebihi kapasitas (berboncengan lebih dari satu orang). Para pelajar tersebut diberikan pemahaman terkait risiko fatalitas kecelakaan dan diarahkan untuk menggunakan angkutan umum demi keselamatan.

​Sebagai langkah kampanye tertib berlalu lintas, aparat kepolisian turut membagikan brosur sosialisasi dan memberikan helm standar SNI secara gratis kepada sejumlah pengendara motor.

​Penertiban tidak hanya menyasar pengguna kendaraan. Petugas juga mengimbau para pedagang kaki lima agar tidak menggelar lapak di bahu jalan kawasan Tanjung Tiram. Aktivitas tersebut dinilai kerap memicu penyempitan ruang milik jalan yang berdampak pada kemacetan dan membahayakan keselamatan publik.

​Sebagai informasi, Operasi Patuh Toba 2026 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026. Melalui operasi ini, kepolisian menargetkan penurunan angka kecelakaan serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Batu Bara. (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *