Juli 18, 2026 9:00 pm
3

Siborongborong | Genews TV

Lebih dari satu tahun sejak dimulainya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUNDESMA Ombus-ombus Las Kede, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, perkembangan perkara tersebut hingga kini belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-05/L.2.21.8/Fd.1/04/2025 tertanggal 28 Mei 2025, Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong telah melakukan penyelidikan dengan memanggil seluruh kepala desa, Camat Siborongborong, serta mantan pengurus PNPM untuk dimintai keterangan.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana BUNDESMA yang menurut informasi dihimpun Genews TV berasal dari penyertaan modal pemerintah desa sebesar Rp20 juta dari setiap desa, ditambah dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Namun, ketika dikonfirmasi Genews TV mengenai perkembangan penyelidikan tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong menyampaikan bahwa penanganannya telah diserahkan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan. Pasalnya, menurut informasi yang diperoleh Genews TV, pengurus BUNDESMA bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan masyarakat yang ditunjuk sebagai pengurus lembaga.

Karena itu muncul pertanyaan, apa dasar hukum pelimpahan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengurus non-ASN kepada APIP? Pertanyaan tersebut membutuhkan penjelasan resmi dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga membandingkan perkara ini dengan sejumlah kasus dugaan korupsi dana desa di wilayah Tapanuli Utara yang nilai kerugiannya jauh lebih kecil namun telah diproses hingga penetapan tersangka dan persidangan. Perbedaan pola penanganan tersebut menjadi perhatian publik dan dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Genews TV juga menerima informasi dari sejumlah narasumber yang menyebut adanya Pihak Kejaksaan Cabang Siborongborong sering melakukan pemanggilan kepada kepala desa maupun kepala sekolah melalui sambungan telepon seluler, hal ini tentu menimbulkan kecurigaan, kenapa tidak melakukan pemanggilan secara resmi tertulis, yg tentu secara aturan bisa dilayangkan melalui saluran WA, guna tertip administrasi dan kepastian hukum bagi yg dipanggil.Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan Genews TV belum memperoleh konfirmasi dari pihak terkait mengenai mekanisme tersebut.

Secara umum, pemanggilan dalam proses hukum lazim dilakukan melalui surat resmi sesuai ketentuan hukum acara. Oleh karena itu, apabila terdapat mekanisme lain, masyarakat berharap adanya penjelasan resmi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.

Genews TV menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi atas pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (hentas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *