Batu Bara — Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Batu Bara Nomor 9 Tahun 2022 disebutkan penggunaan Kendaraan Dinas Operasional Sewa (KDO-S) menggunakan asas hemat, efektif, efisien dan keadilan.
Pada Perbup tersebut tertulis bahwa untuk efektifitas dan efisiensi anggaran Pemkab Batu Bara, perlu dilakukan pengadaan kendaraan dinas operasional melalui proses sewa.
“Berdasarkan Perbup Nomor 9 Tahun 2022, Pemkab Batu Bara mengadakan 29 kendaraan secara sewa demi penghematan dan efisiensi anggaran”, terang Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Hakim melalui Sekretarisnya Andri R, SH kepada sejumlah wartawan, Selasa (28/6/22).
Diungkapkan Andri, dengan membayar sewa 29 mobil Mitsubishi Xpander Exceed sebesar Rp. 2.298.800 per tahun Pemkab Batu Bara telah menghemat karena tidak lagi memikirkan biaya perawatan, asuransi dan pajak kendaraan dinas.
“Biaya perawatan dan asuransi serta pajak kendaraan ditanggung penyedia. Jadi memang hemat”, terangnya lagi.
Namun Ketua Fraksi PBB DPRD Batu Bara Azhar Amri membantah bila menyewa kendaraan dinas merupakan penghematan.
Sebelumnya, Kepala BKAD Hakim kepada media menjelaskan dengan KDO-S Pemkab Batu Bara menghemat anggaran sebesar Rp. 5 miliar.
“Hemat 5 miliar rupiah dari mana jalannya?”, sergah Azhar Amri.
Digarisbawahi Azhar Amri, pihaknya mendukung kalau memang itu menguntungkan bagi keuangan daerah. “Cuma kita harus dalami lagi apa iya memang kita diuntungkan dengan rental mobil itu karena asumsinya satu tahun sewa 29 unit, kita menghabis anggaran Rp. 2,298 M setahun. Jika 5 tahun itu Rp. 11M kalau kita beli 29 unit katanya 7,8 M. Tapi bisa kita pakaii 7 tahun. Lalu kita bisa lelang dan uangnya masih ada masuk kas daerah. adapun mengenai biaya perawatan kan bisa dihitung betul-betul mana lebih untung”, bebernya.
Pada akhir penjelasannya, Azhar Amri menganalogikan perhitungan bisnis dimana tentu lebih untung milik sendiri daripada kita menyewa.
Silvia/Genewstv